Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Peristiwa tragis penyiraman air keras yang menimpa dua bocah kakak beradik tak berdosa sempat menggegerkan warga di Sumedang.
Motif di balik aksi keji penyiraman air keras (air aki) terhadap kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, akhirnya terkuak lebar.
Ternyata, drama berdarah ini diselimuti oleh benang kusut cinta terlarang, utang piutang, hingga kecemburuan buta.
Pelaku, Wendi (32), hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas menggunakan baju tahanan oranye di halaman Markas Polres Sumedang, Jumat (19/6/2026) sore.
Pandangannya kosong menatap ke bawahl, kontras dengan perbuatan kejinya yang tega melepuh wajah dan punggung dua anak tak berdosa, RF (9) dan QS (6).
Berikut adalah fakta-fakta mencengangkan yang berhasil dihimpun TribunPriangan.com dari rilis resmi Polres Sumedang:
Baca juga: Breaking News - Dua Bocah di Sumedang Jadi Korban Penyiraman Air Keras
Alasan Pelaku Tega Berbuat Keji
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa tindakan brutal Wendi didasari atas kekesalan mendalam kepada keluarga korban.
Usut punya usut, ada persoalan utang piutang yang belum tuntas di antara mereka.
Namun, tidak hanya perkara uang. Pelaku yang merupakan tetangga desa korban ini diketahui memiliki hubungan spesial alias berselingkuh dengan YY, ibu kandung dari kedua korban.
Sementara itu, ayah kandung korban diketahui sedang mengais rezeki di luar pulau, tepatnya bekerja di Bengkulu.
"Motifnya pelaku kesal kepada keluarga korban karena memiliki utang. Kemudian pelaku melampiaskan kekesalannya kepada kedua korban. Untuk motif pelaku terpicu rasa cemburu, masih kita dalami," ujar AKBP Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang.
Kekesalan Wendi makin memuncak usai sang selingkuhan (ibu korban) meneruskan sebuah pesan singkat WhatsApp dari suaminya yang berada di Bengkulu kepada pelaku.
Kejadian Peristiwa Keji
Aksi penyiraman air aki ini ternyata tidak dilakukan sekali, melainkan dalam dua waktu yang berbeda di dekat rumah korban di Dusun Cihayam RT 03/02, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong:
Korban Pertama (RF, 9 tahun) disiram air keras pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban Kedua (QS, 6 tahun) disiram air keras pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Akibat siraman cairan kimia berbahaya tersebut, kedua bocah malang itu harus menderita luka bakar serius di bagian wajah dan punggung mereka.
Ibu Kandung Berpotensi Jadi Tersangka Baru
Hal mengejutkan lain yang sedang diburu polisi adalah keterlibatan YY, ibu kandung korban.
Polisi mencium adanya kejanggalan luar biasa lantaran pasca-kejadian pertama dan kedua, sang ibu sama sekali tidak melaporkan peristiwa tragis yang menimpa anak-anaknya ke pihak kepolisian.
Muncul dugaan kuat bahwa sang ibu sengaja bungkam demi menutupi aib perselingkuhannya dengan pelaku agar tidak terbongkar oleh sang suami di perantauan maupun warga sekitar.
Saat disinggung apakah ibu kandung korban bisa terseret menjadi tersangka baru, Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.
"Masih kita dalami (kemungkinan ibu kandung jadi tersangka dan alasan menutupi aib)," tegas Kapolres.
Ancaman Hukuman Pelaku
Kini Wendi harus membusuk di dalam sel tahanan Polres Sumedang. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka diganjar dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut AKBP Sandityo.
Lantas, bagaimana nasib kedua bocah malang tersebut?
Pihak kepolisian memastikan bahwa RF dan QS saat ini sudah diamankan di Rumah Aman di bawah penanganan ketat Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang.
"Kondisi kedua korban terus membaik dan telah diamankan di rumah aman. Mereka mendapatkan pendampingan trauma healing, hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis kedua korban," pungkas Kapolres. (*)