Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Harusnya Laporan Jokowi Sudah Dicabut
Garudea Prabawati June 20, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menilai proses penjemputan paksa dilakukan dalam kondisi yang tidak wajar.

Sebab, menurutnya, Roy Suryo dibawa dalam keadaan belum siap secara fisik dan tanpa persiapan yang memadai.

Sementara, kuasa hukum Roy Suryo cs lainnya, Ahmad Khozinudin, mengatakan dokter Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat sekitar pukul 06.47 WIB.

Dokter Tifa disebut ditangkap saat hendak bersiap menghadiri agenda akademik terkait ujian seminar hasil disertasinya.

Kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, juga mempertanyakan penangkapan terhadap kliennya dan Roy Suryo.

Menurut Aziz, kliennya selalu datang wajib lapor, serta tak pernah menghambat penyelidikan dan penyidikan.

Ia lantas mempertanyakan terkait urgensi penangkapan dokter Tifa dan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

Aziz kemudian menyinggung soal laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025) lalu.

"Kami mempertanyakan bagaimana bisa laporan Pak Joko Widodo pada 30 bulan empat (April) 2025 bisa berakhir seperti ini (penangkapan)" ujarnya dalam wawancara Tribunnews On Focus dipandu host Adila Ulfa Muna Risna dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

"Seharusnya menurut KUHP dan KUHAP yang baru, berdasarkan asas lex favor reo dan lex mitior, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," jelasnya.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Susno Duadji: Bisa Praperadilan, Ditahan Belum Tentu Salah

Selanjutnya, Aziz Yanuar menyinggung adanya restorative justice atau keadilan restoratif bagi tersangka lainnya.

Pada Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mengajukan permohonan restorative justice.

Polda Metro Jaya lalu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

Tersangka lainnya yakni Rismon Sianipar juga menempuh langkah serupa dan mendapat SP3 pada April 2026.

Dengan adanya restorative justice oleh tersangka lainnya ini, Aziz menyebut seharusnya laporan Jokowi pada tersangka lainnya juga dicabut.

Namun, proses hukum pada tersangka lain tetap berlanjut, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Ada restorative justice pada tersangka, pada 14 Januari dan 16 Januari 2026."

"Sesuai ketentuan, dengan adanya restorative justice harusnya laporan Pak Joko Widodo itu sudah dicabut, tapi kenapa berkas tetap berjalan sampai saat ini," paparnya.

DITAHAN - Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa berjalan menuju mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
DITAHAN - Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa berjalan menuju mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Respons Kubu Jokowi

Peradi Bersatu selaku pihak pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya dengan menangkap serta menahan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik, tekanan politik maupun narasi yang berupaya melemahkan kewibawaan institusi penegak hukum.

Menurutnya, perkara tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

"Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan," kata Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

"Perkara ini harus dilihat sebagai satu rangkaian proses hukum yang sudah berjalan. Informasi yang kami peroleh, berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," jelasnya.

Baca juga: Prediksi Alumni Fakultas Hukum UI 100 Persen Akurat: Roy Suryo Ditahan Usai Kasus Ijazah Jokowi P21

Ade menegaskan kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar atau menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kubu Jokowi juga menolak adanya framing yang menyebut tindakan kepolisian sebagai kriminalisasi atau bermuatan politik sebelum diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ade memandang pihak yang keberatan terhadap tindakan penyidik dapat menggunakan instrumen hukum yang telah disediakan, mulai dari praperadilan, permohonan penangguhan penahanan, eksepsi, hingga pembuktian di persidangan.

"Perdebatan sebaiknya dikembalikan ke jalur hukum, bukan diarahkan menjadi tekanan massa terhadap aparat penegak hukum," terangnya.

Polisi Sebut Berkas Perkara Lengkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan berkas perkara ijazah Jokowi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," jelas Iman.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan usai Ditangkap soal Kasus Ijazah Jokowi

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam penanganannya, delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.

Klaster pertama dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.