Tersangka Pengoplosan LPG Subsidi di Bateng Terancam Enam Tahun Penjara
Fitriadi June 20, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang melibatkan empat orang telah dilimpahkan Polda Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Sabtu (20/6/2026).

Keempat tersangka diantaranya Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No dan RK alias Ipal ditangkap di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada April 2026.

"Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan keempat tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. 

Selain keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus praktik pengoplosan gas elpiji itu diantaranya satu unit mobil, ratusan tabung gas elpiji serta alat-alat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

"Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentunya, semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan, sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Agus Sugiyarso.

Agus Sugiyarso mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

"Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan kita, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas elpiji," kata Agus. 

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim mengamankan empat orang, disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dari Pangkalan di Pangkalpinang, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan sampai akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah.

Praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

Para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.