Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilarikan ke RS Polri Pasca Ditangkap, Kini Jalani Rawat Inap
Darwin Sijabat June 20, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Peta penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kembali diwarnai drama medis. 

Hanya berselang beberapa jam setelah dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat fajar, dua tersangka utama, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Alih-alih langsung dijebloskan ke sel tahanan, keduanya kini resmi menjalani rawat inap intensif berdasarkan rekomendasi tim medis.

Kondisi kesehatan Dokter Tifa dilaporkan ambruk pasca-ketegangan berlapis yang dialaminya sejak Jumat pagi. 

Berdasarkan pantauan di pelataran ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri sekitar pukul 19.58 WIB, ahli epidemiologi itu keluar dengan kondisi sangat lemas.

Sambil mengenakan baju hitam, masker krem, dan tubuhnya dibalut selimut hijau khas rumah sakit, Dokter Tifa terpaksa harus duduk di kursi roda yang didorong oleh seorang perempuan berkerudung putih. 

Ia hanya terdiam seribu bahasa saat dipindahkan menuju mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Bahkan, saat hendak memasuki mobil, seorang pria berkemeja biru harus membopong tubuh Dokter Tifa ke jok sisi kiri. 

Baca juga: Prediksi Yakup Hasibuan Terbukti: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Usai Kasus Ijazah Jokowi P21

Baca juga: Korban Curanmor di Kerinci Jambi Keluhkan Belum Ada Perkembangan Penanganan Kasus

Di dalam kendaraan, ia tampak layu dan langsung menyandarkan kepalanya ke bahu seorang polwan yang mengawalnya.

Pemandangan berbeda justru diperlihatkan oleh Roy Suryo yang sudah lebih dulu berada di dalam mobil tahanan. 

Mantan Menpora tersebut tampak jauh lebih segar. 

Ia bahkan sempat melempar senyuman ke arah awak media, mengangkat kepalan tangan kanannya, dan berseru, "Siap!" sebelum mobil bergerak menuju Gedung Anton Soedjarwo—fasilitas khusus untuk pasien rawat inap RS Polri.

Penjelasan Kuasa Hukum: Dipicu Stres Ujian Doktoral UI

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, meluruskan isu liar yang beredar. 

Ia menegaskan bahwa pembantaran atau rawat inap ini murni keputusan darurat tim dokter kepolisian, bukan atas dasar pengajuan sepihak dari tim hukum.

"Bahwa, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo atas permintaan dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Punya sakit bawaan yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek 'wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap'," ungkap Refly Harun kepada wartawan, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca juga: Jokowi Tahu Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Projo: Harap Transparan dan Adil

Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Ditemukan Tewas Berbuih di Tanjung Pauh Jambi

Refly membeberkan, Dokter Tifa menderita serangan penyakit lambung (GERD) akut yang kambuh akibat tekanan psikologis yang luar biasa sepanjang hari. 

Sebelum ditangkap, Dokter Tifa memang tengah bersiap menghadapi ujian proposal S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang menguras energi.

"Yang saya katakan penyakit bawaan tadi, salah satunya GERD kambuh, karena dia enggak makan dari pagi dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian. Kan sebelumnya persiapan ujian dan kita pahami ujian kedokteran kan enggak kayak ilmu sosial kan, jadi infrastrukturnya harus lengkap," lanjut Refly mendetailkan pemicu tumbangnya sang klien.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum belum bisa memastikan sampai kapan masa perawatan intensif Roy Suryo dan Dokter Tifa di RS Polri akan berlangsung sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses Tahap II.

Dijerat Pasal Berlapis

Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan Jumat (19/6/2026).

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Baca juga: Jemaah Kloter BTH 21 Asal Tanjab Timur H M Ayub Wafat di Madinah

Baca juga: Dari Perantau hingga Duta OJK, Perjalanan Wahya Iffa Lubis Membuka Literasi Keuangan di Jambi

Baca juga: Motor Digondol Maling Bersajam di Kerinci Jambi, Aksi Pelaku Terekam CCTV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.