Update Harga Emas Antam di Kota Palembang Hari ini 20 Juni 2026, Naik Rp1.000 per Gram
Weni Wahyuny June 20, 2026 11:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update harga Emas Antam di Kota Palembang, Sumatra Selatan, hari ini, Sabtu (20/6/2026) mengalami kenaikan yang sangat tipis dibandingkan kemarin, Jumat (19/6/2026).

Mengacu pada data laman resmi Logam Mulia pukul 09.50 WIB, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.668.000,00 per gram, dan setelah pajak menjadi Rp2.674.670,00 per gram.

Sementara harga pembelian kembali atau buyback Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga kisaran Rp2.408.000,00 per gramnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut informasi selengkapnya terkait daftar harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Sabtu (20/6/2026):

  • 0.5 gr: Rp1,384,000 (Sebelum Pajak) | Rp1,387,460 (Setelah Pajak)
  • 1 gr: Rp2,668,000 (Sebelum Pajak) | Rp2,674,670 (Setelah Pajak)
  • 2 gr: Rp5,276,000 (Sebelum Pajak) | Rp5,289,190 (Setelah Pajak)
  • 3 gr: Rp7,889,000 (Sebelum Pajak) | Rp7,908,723 (Setelah Pajak)
  • 5 gr: Rp13,115,000 (Sebelum Pajak) | Rp13,147,788 (Setelah Pajak)
  • 10 gr: Rp26,175,000 (Sebelum Pajak) | Rp26,240,438 (Setelah Pajak)
  • 25 gr: Rp65,312,000 (Sebelum Pajak) | Rp65,475,280 (Setelah Pajak)
  • 50 gr: Rp130,545,000 (Sebelum Pajak) | Rp130,871,363 (Setelah Pajak)
  • 100 gr: Rp261,012,000 (Sebelum Pajak) | Rp261,664,530 (Setelah Pajak)
  • 250 gr: Rp652,265,000 (Sebelum Pajak) | Rp653,895,663 (Setelah Pajak)
  • 500 gr: Rp1,304,320,000 (Sebelum Pajak) | Rp1,307,580,800 (Setelah Pajak)
  • 1000 gr: Rp2,608,600,000 (Sebelum Pajak) | Rp2,615,121,500 (Setelah Pajak)

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 
Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.