Pembatasan akses pertemuan antara anak dan ayah kandung pasca-perceraian kini membawa polemik baru bagi mantan pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah.
Meski hak asuh anak secara resmi jatuh pada tangan Sarwendah, ketidakpatuhan terhadap pembagian waktu yang telah ditetapkan pengadilan dinilai dapat menjadi bumerang hukum bagi pihak ibu.
Berdasarkan putusan inkrah, Ruben Onsu memiliki hal legal untuk bersama sang buah hati selama tiga hari dalam sepekan, sementara empat hari sisanya bersama Sarwendah.
Namun, Ruben mengonfirmasi adanya hambatan di lapangan yang membuat jadwal tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Presenter berusia 42 tahun ini menyatakan bahwa rencana pertemuan untuk damai sebenarnya tidak krusial apabila kesepakatan hukum yang lama dijalankan secara konsisten.
Ruben menegaskan, motivasi utamanya menuntut komitmen ini murni karena kerinduan seorang ayah yang ingin menghabiskan waktu bersama anak-anaknya, suatu hak dasar yang selama beberapa waktu terakhir sulit ia dapatkan.
"Ya, tentunya semua pasti maunya damai, gitu. Tapi yang saya mau, saya maunya jalan sama anak-anak saya saja, itu saja. Itu yang tidak didapat-dapat nih," tambahnya.
Sikap menutup akses komunikasi atau pertemuan ini disoroti secara tajam oleh praktisi hukum, Sadrakh Seskoadi.
Ia mengingatkan bahwa hak anak untuk berinteraksi dengan kedua orang tua kandungnya dilindungi secara mutlak oleh undang-undang, tepatnya pada Pasal 14 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika penutupan akses ini terus berlanjut dan dapat dibuktikan secara sah di persidangan, Ruben Onsu dinilai memiliki posisi tawar yang kuat untuk menggugat balik dan merebut hak asuh penuh dari tangan Sarwendah.
"Apabila memang Sarwendah terbukti melakukan perbuatan menghalang-halangi dan membatasi pertemuan Ruben dengan anak-anaknya, maka akibat hukumnya dapat diajukan yang namanya gugatan. Gugatan ini adalah sifatnya untuk mengambil alih dari putusan sebelumnya," jelas Sadrakh.
Hingga saat ini, pihak Ruben Onsu dikabarkan tengah mematangkan persiapan hukum bersama tim pengacaranya untuk mengevaluasi eksekusi putusan hak asuh tersebut ke tahap final.
Melihat konflik yang kian merembet hingga memicu penghentian nafkah Rp225 juta serta dugaan pengaruh buruk lingkungan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya ikut angkat bicara.
KPAI mendesak agar keluarga besar kedua belah pihak terlebih dahulu membantu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan demi menjaga kesehatan mental anak-anak.
Namun, jika jalur kekeluargaan tersebut tetap menemui jalan buntu, KPAI menegaskan kesiapannya untuk bertindak sebagai mediator resmi.
"Kami KPAI tentu siap untuk mediasi. Artinya KPAI siap untuk menjadi jembatan bagi kedua belah pihak untuk mediasi. Bukan siap lagi ya, berkewajiban kalau memang itu dilaporkan ke kami," ungkap Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
Walau demikian, Jasra menyebut hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, baik dari pihak Ruben maupun Sarwendah.
(*)