WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Benteng pertahanan moral dan otonomi akademik Universitas Indonesia (UI) kini tengah diguncang prahara hukum yang hebat.
Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia, memantik kecaman keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata bahwa para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik, serta dicap tidak mengikuti perkembangan zaman.
Baca juga: Prof Jimly Sentil Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Jangan Ribut Terus, Segera Masuk Pengadilan!
Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Hukum Tak Berwenang Batalkan Putusan Etik
Melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menumpahkan kegelisahan akademiknya.
Menurutnya, sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum.
"Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman. Selama periode 1 DKPP, puluhan putusan etik DKPP juga dibatalkan PTUN, tapi tidak satu pun yang dilaksanakan KPU/Bawaslu karena pengadilan hukum tidak berwenang menilai, apalagi membatalkan putusan etik," tegas Jimly tajam, Sabtu (20/6/2026).
Konflik ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto.
Baca juga: Bahlil Tegaskan Kebijakan Batu Bara Berbasis Kepentingan Nasional: “Saya Juga Tak Bisa Digertak"
Keduanya dinilai memberikan "karpet merah" atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia.
Tak terima disanksi, kedua akademisi itu menggugat ke PTUN dan menang, hingga memaksa Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Perlawanan 301 Guru Besar UI: Kampus Bukan Budak Politik dan Uang
Geram melihat muruah kampusnya diinjak-injak oleh legalitas pengadilan negara, sebanyak 301 Guru Besar UI lintas disiplin ilmu bersatu merapatkan barisan.
Mereka resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menuntut pembatalan putusan PTUN yang membebaskan para promotor tersebut.
Perwakilan Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa universitas memiliki hak kodrati berupa otonomi yang bebas dari intervensi kuasa politik maupun modal.
Senada dengan itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan pelanggaran etika kampus bersifat mutlak dan non-negosiasi (non-negotiable).
"Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki," ujar Prof. Sulistyowati dalam konferensi pers emosional di Gedung FK UI Salemba.
Investigasi internal Dewan Guru Besar UI sebelumnya menemukan empat pelanggaran fatal dalam disertasi Bahlil, termasuk ketidakterbukaan data dan kelulusan instan bermental menerobos.
Para intelektual UI memperingatkan bahwa jika MA menolak kasasi ini, hal tersebut akan menciptakan normalisasi buruk di dunia pendidikan.
Mereka menolak keras jika universitas di Indonesia kelak hanya dihuni oleh "robot-robot akademik" yang terombang-ambing di dalam pusaran syahwat kekuasaan.