TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang hanya memvonis terdakwa Ilhamsyah satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
"Terkait dengan kasus penipuan oleh Anggota DPRD Kabupaten Batanghari atas nam Ilham. Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah mengajukan banding kr Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Noly mengatakan banding tersebut telah diajukan sejak tanggal 11 Juni 2026.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan kasus penipuan dokumen order (DO) Sawit dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada sidang yang berlangsung Senin (8/6/2026) lalu.
Vonis Majelis Hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anggota DPRD dari Partai PKB ini 3 tahun 8 bulan penjara.
Menurut Hakim, dalam hal ini yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)