Farhan Teken Edaran Anyar: Faskes Swasta dan Pemerintah di Bandung Haram Tolak Pasien Tak Mampu
Muhamad Syarif Abdussalam June 20, 2026 12:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaminan perlindungan bagi warga dalam mengakses fasilitas medis kini semakin diperketat oleh Pemerintah Kota Bandung.

Langkah ini resmi diambil melalui peluncuran Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026, yang secara khusus mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut untuk tidak melakukan penolakan terhadap pasien.

Dilansir bandung.go.id pada Jumat 19 Juni 2026, kebijakan yang disahkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 ini menginstruksikan seluruh pusat layanan kesehatan, baik yang dikelola negara maupun pihak swasta, untuk sigap merawat masyarakat yang memerlukan tindakan medis. 

Berdasarkan aturan tersebut, ketiadaan asuransi kesehatan ataupun ketidakmampuan finansial sama sekali tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pasien.

Dokumen tersebut menekankan bahwa sektor kesehatan merupakan hak asasi yang mendasar, sehingga wajib memperoleh perhatian penuh serta prioritas utama dari jajaran pemerintah beserta seluruh elemen terkait.

Langkah regulatif ini berjalan selaras dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui instruksi tertulis ini, Pemkot Bandung mengingatkan segenap faskes untuk selalu menempatkan keselamatan masyarakat di posisi teratas dan menjalankan tindakan berdasarkan standar operasional yang legal.

Pada bagian awal maklumat tersebut, digarisbawahi bahwa faskes tingkat pusat, daerah, hingga swasta yang beroperasi di area Kota Bandung memikul tanggung jawab penuh untuk melayani pengobatan warga tanpa terkecuali.

Mereka dilarang keras memalingkan pasien yang kesulitan biaya, khususnya saat berada dalam situasi kritis.

Di samping itu, ketika menghadapi situasi darurat, setiap faskes diwajibkan fokus pada upaya penyelamatan jiwa serta meminimalkan risiko kecacatan fisik.

Pusat-pusat kesehatan tersebut dilarang memungut biaya di muka ataupun mendahulukan prosedur birokrasi yang berpotensi memperlambat penanganan medis.

"Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pihak berwenang kota juga menyatakan bahwa penyediaan layanan darurat ini harus disesuaikan dengan kapasitas faskes masing-masing, termasuk dalam menyiapkan fasilitas bagi kelompok masyarakat prasejahtera.

Guna memperluas daya dukung, Pemkot Bandung menginisiasi pola kemitraan antara pihak faskes dengan organisasi sosial, yayasan amal, serta lembaga filantropi.

Kolaborasi ini dirancang sebagai solusi alternatif pembiayaan bagi tindakan medis yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, maupun subsidi pemerintah.

Melalui penegasan regulasi ini, jajaran pemkot berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pengobatan mereka tanpa terganjal masalah ekonomi dan administrasi.

Sektor pelayanan kesehatan pun dituntut menjadi garda terdepan yang responsif, berkompeten, dan sepenuhnya berpihak pada keselamatan jiwa pasien.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.