Tak Bayar Pajak Daerah, Bar di Kab Semarang Berdiri Kurang 500 Meter dari Sekolah dan Musala
muh radlis June 20, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Keberadaan sebuah bar di kawasan Ungaran Barat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang.

Selain mempertanyakan legalitas izin penjualan minuman beralkohol, dewan juga menyoroti lokasi usaha yang disebut berada dekat dengan sekolah dan tempat ibadah.

Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan keabsahan izin penjualan minuman beralkohol (miras) yang dimiliki salah satu tempat usaha hiburan di Jalan Diponegoro, Genuk, Kecamatan Ungaran Barat.

Persoalan ini mencuat setelah Komisi B melakukan inspeksi dan kunjungan langsung ke lokasi usaha tersebut.

Awalnya, kunjungan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Namun dalam prosesnya, DPRD menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan perizinan penjualan minuman beralkohol.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengungkapkan adanya perbedaan informasi antara pihak pengelola usaha dengan organisasi perangkat daerah terkait legalitas izin yang digunakan.

"DPMPTSP dan Dinas Perdagangan menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin.

Sementara pihak Over O Bar and Kitchen menyatakan itu dari OSS, surat ditandatangani elektronik atas nama Bupati Semarang," jelas Said, Jumat (19/6/2026).

Menurut Said, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah yang berlaku.

Baca juga: Jeritan Warga Tunggulsari Pati di Tengah Kepungan Rob: Presiden Prabowo, Tolong Kami

 

Lokasi Bar Disebut Berdekatan dengan Sekolah dan Tempat Ibadah

Selain soal izin, DPRD juga menyoroti lokasi usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari institusi pendidikan maupun tempat ibadah.

Said menyebut lokasi usaha yang menjadi sorotan berada dalam radius yang diduga kurang dari ketentuan tersebut.

"Karena itu kami mempertanyakan keaslian surat izin tersebut, karena dari dinas menyatakan menolak.

Apalagi, lokasi Over O dekat dengan sekolah dan mushola, jaraknya tidak ada 500 meter sesuai aturan," ujar Said.

Komisi B DPRD Kabupaten Semarang pun meminta agar aktivitas penjualan minuman beralkohol dihentikan sementara sampai seluruh aspek perizinan dan regulasi dipastikan sesuai ketentuan.

Meski demikian, DPRD menilai kegiatan usaha lain yang tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol masih dapat berjalan seperti biasa, termasuk operasional restoran dan penjualan minuman non-alkohol.

"Jangan jual minuman beralkohol dulu, sesuai Perda 23 Tahun 2025 harus punya SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung) Minuman Beralkohol," tegasnya.

 

DPRD Juga Soroti Kewajiban Pajak Bar dan Karaoke

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Riska Dwi Prasetyo, mengungkapkan temuan lain terkait kewajiban pajak daerah.

Menurutnya, tempat usaha tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang berasal dari aktivitas bar maupun karaoke.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang.

"Ini juga harus dibereskan untuk menunjang PAD sesuai peraturan," ucapnya.

Komisi B DPRD Kabupaten Semarang menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut, baik terkait legalitas izin penjualan minuman beralkohol maupun kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah yang berlaku. (eyf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.