Usai Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditahan, Rismon Sianipar Sebut Sidang Akan Cepat: Gak Ada Saksi Fakta
Musahadah June 20, 2026 01:50 PM

 

SURYA.CO.ID - Penangkapan dan penahananTifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo menjelang pelimpahan tahap dua kasus tudingan ijazah Jokowi tak luput dari pantauan Rismon Sianipar.  

Rismon Sianipar sebelumnya menjadi tersangka bersama Tifa dan Roy Suryo sebelum akhirnya ditangguhkan karena melakukan Restorative Justice (RJ). 

Rismon kini justru berada di pihak Jokowi bersama pelapor lain dari Peradi Bersatu.  

Rismon mengatakan, selama ini Roy Suryo dan Tifa selalu berpendapat bahwa ijazah Jokowi 99 persen adalah dokumen palsu.

Ia pun menilai semua tuduhan Roy Suryo Cs ijazah palsu bakal terbongkar saat persidangan.

Baca juga: 4 Alasan Kubu Dokter Tifa dan Roy Suryo Mau Ajukan Praperadilan, Susno Duadji: Belum Tentu Bersalah

"Kalau masih bersikeras bahwa itu hasil ilmiah dan penelitian, maka itu akan dibongkar di persidangan nanti," kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Rismon, tudingan Roy Suryo Cs bisa dengan mudah dibantah karena tak ada saksi fakta dan minimnya ahli.

"Makanya saya bilang persidangannya itu nanti asimetris, singkat. Kenapa? Mereka nggak punya saksi fakta, saksi ahli minim, dan yang terakhir metodologi yang tidak ilmiah," ungkap Rismon.

Peradi Bersatu Dukung Polda Metro

Sementara itu, pelapor sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy dan dokter Tifa.

Ia juga menolak tuduhan yang menyebut polisi melakukan kriminalisasi dan bertindak represif dalam kasus ini.

"Kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Dukungan terhadap tindakan kepolisian tidak berarti mendahului putusan pengadilan," ujar Ade.

"Peradi Bersatu menolak segala bentuk framing yang secara prematur menyebut tindakan kepolisian sebagai kriminalisasi, represif, atau bermuatan politik sebelum diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia," imbuh dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan Roy dan dokter Tifa adalah untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.

Iman menuturkan, penangkapan Roy dan dokter Tifa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun memastikan Polda Metro Jaya tetap memenuhi hak kedua tersangka.

Pihak Roy Suryo Cs Sebut Bikin Gaduh

RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026).
RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026). (Kolase Tribunnews/irwan rismawan)

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar menilai penangkapan Roy Suryo dan kliennya ini berbau politik dan cenderung membuat gaduh.

Pasalnya menurut Aziz, permasalahan ijazah palsu Jokowi ini bisa selesai dengan cepat jika Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menunjukkan ijazahnya ke publik.

Namun Jokowi justru memilih melaporkan kasus ini ke ranah hukum sehingga prosesnya harus berlarut-larut.

"Ya, menurut saya itu hal yang berbau politik. Aroma politiknya sangat kuat ya, cenderung membuat gaduh. Kenapa enggak langsung saja ditunjukkan ya di depan publik? Kenapa harus berlarut-larut? Kenapa harus   berepisode-episode ini, drama ini gitu kan. Sebenarnya selesai dengan dia menunjukkan di depan publik dan berdiskusi sebagai sesama anggota masyarakat. Ada peneliti di sini yang namanya Roy Suryo dan juga Dokter Tifa serta beberapa pihak lainnya masyarakat."

"Dia sebagai warga masyarakat yang mantan pejabat  juga menunjukkan ijazahnya seperti ini, karena dia juga posisinya strategis waktu itu, dan itu yang dipermasalahkan sebagai sesama anak bangsa harusnya  terbuka saja, tidak perlu sampai berlarut seperti ini," kata Aziz dalam wawancara Tribunnews On Focus dipandu host Adila Ulfa Muna Risna dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

"Hari Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.

Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.