Tribunlampung.co.id, Metro – Aksi pencurian yang menimpa seorang warga Kota Metro akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro. Seorang pria berinisial AYR (26) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro setelah diduga mencuri sebuah telepon genggam milik korban yang ditinggalkan di dalam rumah.
Baca juga: Pekerja Rongsokan di Metro Selatan Lampung Curi Perhiasan Majikan, Manfaatkan Kedekatan
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 21.10 WIB di wilayah Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
"Korban, seorang perempuan berusia 23 tahun, kehilangan ponselnya setelah meninggalkan ponselnya di atas tempat tidur saat keluar rumah sekitar pukul 15.30 WIB untuk menarik uang dan membeli makanan," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (20/6/2026).
Namun, lanjutnya, saat kembali ke rumah sekitar pukul 16.40 WIB, korban belum sempat memeriksa keberadaan ponselnya.
Korban baru sadar saat hendak menggunakan perangkat tersebut sekitar pukul 21.20 WIB.
"Korban terkejut karena ponselnya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban kehilangan HP senilai Rp15 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro," ujar Rizky.
Kasat Reskrim melanjutkan, berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.
Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Doktor Sutomo, Hadimulyo Timur, Metro Pusat.
Pelaku berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 22.44 WIB, tim berhasil mengamankan AYR tanpa perlawanan," kata Rizky.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
"Polres Metro mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalam rumah serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminalitas," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)