Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu swalayan di Kota Solo terus bergulir.
Setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Surakarta, pihak kuasa hukum terduga pelaku disebut sempat berupaya membuka jalur komunikasi dengan korban untuk kemungkinan mediasi.
Baca juga: Disdikbud Sukoharjo: Guru PPPK Terduga Pelaku Pelecehan SPG Terancam Sanksi Tegas Jika Bersalah
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan SPG di Solo Pilih Fokus Proses Hukum, Belum Bersedia Bertemu Terduga Pelaku
Kuasa hukum korban, Kevin Adia Primatama, mengungkapkan pihak pengacara terduga pelaku telah menghubungi rekannya beberapa waktu lalu.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk menjajaki kemungkinan pertemuan antara korban dan terduga pelaku.
"Sebenarnya pengacara terduga pelaku itu menghubungi rekan saya. Dia minta dipertemukan dengan korban, mungkin ada upaya-upaya mediasi," ujar Kevin, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini pertemuan tersebut belum terlaksana.
Setelah berkonsultasi dengan korban, pihak kuasa hukum menyampaikan kliennya belum siap dan belum bersedia bertemu secara langsung dengan terduga pelaku.
"Tetapi ketika ditanya ke klien saya, klien saya belum bersedia bertemu dengan terduga pelaku," tegasnya.
Menurut Kevin, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak korban.
Terlebih saat ini proses hukum masih berjalan dan korban masih berupaya memulihkan kondisi pasca kejadian yang dialaminya.
Diketahui, korban berinisial C (25) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat dirinya bekerja sebagai SPG di salah satu swalayan di Kota Solo pada Sabtu (13/6/2026).
Korban mengaku menjadi sasaran aksi pelecehan dengan modus pemotretan bagian bawah rok oleh seorang pria yang kini telah diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian.
Laporan resmi kemudian diajukan ke Polresta Surakarta pada Rabu (17/6/2026).
Sejak kasus tersebut mencuat, perhatian publik terus mengalir kepada korban, termasuk dukungan dari berbagai pihak.
Selain harus menghadapi proses hukum, korban juga diketahui mengalami pemberhentian kerja dari tempatnya bekerja beberapa hari setelah kejadian.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Solo.
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, bahkan telah bertemu dengan korban dan menawarkan bantuan pendampingan psikolog serta akses program ketenagakerjaan bagi korban.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Polisi mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. (*)