Nur Alam Gabung PSI, KPK Ingatkan Rekam Jejak dan Status Hukum Kader
Tribun-video June 20, 2026 04:42 PM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait langkah politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang memutuskan untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Langkah Nur Alam ini menuai sorotan publik lantaran dirinya merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan saat ini diketahui masih berstatus bebas bersyarat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, KPK mengingatkan bahwa rekam jejak dan status hukum seorang kader parpol harus diperhatikan secara saksama.

"Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," kata Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu (20/6/2026).

Setelah bertemu Jokowi

Nur Alam mengumumkan keputusannya untuk berseragam PSI tidak lama setelah dirinya mengadakan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. 

Saat ini, eks Gubernur Sultra tersebut sedang menjalani pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan akan terus berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029 mendatang.

Melihat fenomena mantan terpidana korupsi yang kembali masuk pusaran politik praktis, KPK menekankan pentingnya peran partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Budi mengingatkan agar setiap partai politik menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) yang ketat dalam menyaring kader baru maupun saat melakukan pengisian jabatan politik.

"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," ujar Budi menambahkan.

Langkah tersebut dinilai sangat krusial sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional.

Menurut KPK, partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik.

Rekam jejak hukum Nur Alam sendiri berawal pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Nur Alam sempat menggugat ketetapan tersebut melalui praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya hingga akhirnya KPK menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017.

Di tingkat pengadilan pertama (PN Jakpus), Nur Alam divonis 12 tahun penjara.
Hukumannya sempat dinaikkan menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kendati demikian, Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat putusan tersebut di tingkat kasasi.

"Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata juru bicara MA saat itu, hakim agung Suhadi.
Vonis kasasi tersebut diketok oleh ketua majelis Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.

MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, sedangkan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri dinyatakan tidak terbukti.

Selain hukuman kurungan, Nur Alam juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
Dalam putusan final tersebut, Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 milar dengan subsider tambahan 2 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, hak politiknya pun ikut dicabut. 

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," ujar Suhadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.