TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah pilu dialami YTR (29), seorang perempuan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menghilang tanpa kabar selama tiga tahun sejak 2023.
Keluarganya mengira ia merantau dan bekerja di Jakarta.
Namun, kenyataan yang terungkap jauh lebih tragis.
YTR diduga disekap dan mengalami penganiayaan berulang oleh kekasihnya hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan dinyatakan mengalami buta permanen pada kedua matanya.
Kondisi tragis ini membuat pihak keluarga terkejut bukan main saat pertama kali menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Wajah korban yang dulunya dikenali dengan baik kini telah berubah drastis dengan kondisi yang hancur.
Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), mengungkapkan bahwa kedua mata kakaknya kini sudah tidak berfungsi lagi dan mengalami cacat permanen.
"Pas di rumah sakit, kondisi Teteh mukanya sudah hancur. Kedua mata, yang mata sebelah kanannya sudah infeksi, yang sebelah kirinya sudah mengecil. Terus bibir bagian atasnya sudah tidak ada. Terus kaki sebelah sininya bekas bacokan," ujar Syahrul saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/6/2026), seperti dikutip Kompas.
"Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus Teteh sudah buta, matanya sudah tidak kesepakatan (terselamatkan), jadi udah enggak bisa melihat," lanjut Syahrul dengan pilu.
Awal Perkenalan dengan Terduga Pelaku
Syahrul menceritakan, kepedihan keluarga berawal sekitar tahun 2023.
Saat itu, YTR berkenalan dengan terduga pelaku, TH, dalam sebuah acara konser musik di kawasan Tritan Point, Kota Bandung.
Hubungan asmara tersebut sempat berlanjut hingga TH berkunjung satu kali ke rumah keluarga korban di Rancaekek.
Namun, setelah kunjungan itu, korban mendadak hilang kontak.
Korban yang biasanya pulang ke rumah seminggu sekali di sela-sela pekerjaannya di kawasan Pasteur, Bandung, tiba-tiba tidak bisa lagi dihubungi dengan wajar.
Selama tiga tahun menghilang, keluarga dikelabui dan mengira YTR sedang merantau serta bekerja di Jakarta.
Faktanya, korban diduga disekap dan dipindahkan dari satu kosan ke kosan lain setiap tiga bulan sekali di bawah ancaman pelaku.
Apabila ada komunikasi telepon, gelagat korban sangat tidak biasa dan terkesan penuh tekanan.
Keluarga bahkan sempat mengunggah informasi pencarian orang hilang di Instagram, namun korban mengirim pesan dengan marah meminta unggahan tersebut dihapus karena diduga di bawah ancaman.
Terungkap dari Pesan WhatsApp
Tabir gelap ini baru terungkap pada Rabu (10/6/2026).
Pihak keluarga mendadak mendapat pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal yang mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung karena disebut mengalami kecelakaan.
Begitu menerima informasi tersebut, keluarga langsung bergegas menuju rumah sakit setelah waktu Isya.
Namun, dokter curiga karena menemukan banyak luka lama pada tubuh korban.
Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada ayahnya saat kondisi setengah sadar, ia telah mengalami kasus kekerasan yang luar biasa kejam selama bertahun-tahun.
Pukulan Benda Tumpul: Kepala korban kerap dipukuli menggunakan helm.
Senjata Tajam: Terdapat bekas bacokan di kaki dan bekas sayatan di kepala.
Luka Bakar: Ditemukan bekas sundutan rokok yang sudah mengering di kulitnya.
Infeksi Kepala: Bagian kepala korban dipenuhi nanah yang melingkar menyerupai bando sebelum akhirnya dioperasi.
Polisi Masih Memburu Terduga Pelaku
Melihat kondisi korban yang kini menderita cacat permanen dan kehilangan penglihatannya, pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Keluarga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap TH yang diketahui bekerja sebagai petugas eksternal atau debt collector di sebuah perusahaan pembiayaan.
"Kalau dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat pelakunya. Takutnya juga ada korban selanjutnya. Hukum seberat-beratnya! Kami cuma pengen kasus ini diusut sampai tuntas," tegas Syahrul.
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap TH.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat terkendala lantaran pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan berhasil kabur saat hendak digerebek beberapa waktu lalu.
"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur. Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap," kata Hendra, Kamis (18/6/2026).
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini