Kesbangpol Seluma Ingatkan Parpol Peraih Kursi DPRD Segera Ajukan Pencairan Dana Banpol
Hendrik Budiman June 20, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma meminta seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Seluma segera mengajukan pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2026.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Kesbangpol Seluma menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan dana Banpol tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Seluma, Jhoni Faisal mengatakan LHP BPK merupakan salah satu syarat utama dalam proses pengajuan pencairan dana Banpol tahun berjalan.

Karena dokumen tersebut telah diterima, maka partai politik penerima bantuan sudah dapat mengajukan berkas pencairan. 

"Kami telah menerima salinan LHP penggunaan dana Banpol tahun 2025. Jadi kami mengimbau partai politik penerima Banpol agar segera mengajukan usulan pencairan dana Banpol tahun 2026," kata Jhoni Faisal dikonfirmasi Sabtu (20/6/2026).

Dana Banpol merupakan bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024.

Dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta operasional sekretariat partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Gratis, Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Pungutan

Pada APBD Kabupaten Seluma Tahun 2026, pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran dana Banpol sebesar Rp 1 miliar. Besaran tersebut sama seperti alokasi pada tahun 2025 lalu.

"Anggaran Banpol tahun 2026 tetap sebesar Rp 1 miliar. Setelah pengajuan masuk dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencairan akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Partai politik penerima bantuan diharapkan segera melengkapi seluruh dokumen administrasi agar proses pencairan tidak mengalami keterlambatan.

Kesbangpol akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan sebelum diteruskan ke tahapan pencairan ke BKD.

"Nanti semua berkas akan kami periksa dan verifikasi. Jika semua lengkap, baru kita teruskan ke BKD untuk proses pencairannya," ucap Jhoni. 

Adapun partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Seluma dan berhak menerima dana Banpol tahun 2026 antara lain, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Lalu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

"Kami berharap seluruh partai politik segera menyampaikan usulan pencairan sehingga bantuan keuangan partai politik tahun 2026 dapat direalisasikan tepat waktu dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya," pungkas Jhoni.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.