Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - SA (45), tersangka rudapaksa anak kandung di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kini sudah dijebloskan ke penjara.
Ia dilaporkan oleh keluarganya sendiri setelah tega merudapaksa anak kandungnya hingga puluhan kali.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Ia ditangkap oleh Tim Macan Linggau di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) sore.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya Dari Kelas 3 SD Hingga 2 SMP, Pria di Lubuklinggau Ditangkap
Azwar menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat korban bercerita kepada gurunya pada Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB.
Korban yang sudah tidak tahan akhirnya melaporkan bahwa dirinya sering dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
"Atas kejadian tersebut, gurunya mengajak korban menemui ibu kandungnya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga, lalu melaporkan kejadian yang dialami korban," ungkap Azwar, Sabtu (20/6/2026).
Bak petir di siang bolong, mendengar kejadian tersebut, sang ibu langsung mengajak korban ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan sang ayah agar diproses secara hukum.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana rudapaksa tersebut, polisi langsung bergerak cepat.
"Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban dan keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuklinggau. Kemudian Unit PPA memeriksa korban serta saksi-saksi," ujarnya.
Selanjutnya, korban didampingi untuk melakukan Visum et Repertum.
Setelah itu, Unit PPA melakukan gelar perkara, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dan resmi menetapkan SA sebagai tersangka.
Tim Macan Linggau kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan SA. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.
Mendapat informasi tersebut, pada 19 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka.
Di hadapan polisi saat diinterogasi oleh penyidik Unit PPA Polres Lubuklinggau, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa dan pencabulan terhadap anaknya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD sampai kelas 1 SMP," ungkap Kasat Reskrim.
Ketika diinterogasi lebih dalam, tersangka juga mengakui paling sering melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2025, yakni saat korban kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMP. Aksi terakhir ia lakukan pada Selasa, 16 Juni 2026 lalu.
"Tersangka mengakui bahwa dalam satu minggu, ia melakukan rudapaksa sebanyak 4 sampai 5 kali terhadap anak kandungnya," pungkas Azwar.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com