TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk bergabung dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), muncul polemik yang sempat membuat para pencari kerja resah.
Bukan karena sulitnya seleksi, melainkan adanya ancaman denda fantastis sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Aturan tersebut sempat memicu kegaduhan di media sosial. Banyak calon pelamar mengaku khawatir dan merasa terbebani karena niat mencari pekerjaan justru dibayangi risiko finansial yang sangat besar.
Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan kebijakan itu karena dianggap memberatkan pencari kerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Baca juga: Pedagang Kecil Diminta Belanja di Kopdes Merah Putih, Dijanjikan Dapat Harga Modal Jauh Lebih Murah
Namun setelah menjadi sorotan publik, pemerintah akhirnya mengambil langkah penting. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta tersebut melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Keputusan pencabutan aturan penalti diumumkan secara resmi melalui rilis Badan Komunikasi Pemerintah RI yang dikutip dari Antara pada Kamis (18/6/2026).
"Penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi," tulis keterangan tertulis Panselnas dalam rilis resmi tersebut.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah agar proses seleksi pegawai KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat tanpa dihantui rasa takut terhadap sanksi finansial.
Panselnas menjelaskan, penghapusan denda dilakukan agar peserta dapat mengikuti seluruh tahapan program dengan lebih tenang dan fokus meningkatkan kemampuan diri.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.
Meski aturan penalti dicabut, pemerintah tetap meminta para peserta yang lolos seleksi menunjukkan komitmen dan keseriusan selama menjalani program pelatihan dan pembinaan.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Berani Jual LPG Rp17 Ribuan, Pengawas Tegaskan Tak Ada Niat Matikan Warung Kecil
Tak hanya mencabut aturan denda, pemerintah juga membuka kembali peluang bagi peserta yang sebelumnya memilih mundur karena keberatan dengan penalti Rp100 juta tersebut.
Peserta dapat kembali mengikuti proses seleksi dengan melakukan konfirmasi kesediaan ulang melalui portal resmi Panselnas.
Periode konfirmasi ulang itu dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan sumber daya manusia untuk program KDKMP dan KNMP tetap dapat terpenuhi secara optimal.
Belakangan, program Koperasi Merah Putih memang menjadi perhatian publik. Selain karena rekrutmen besar-besaran calon pengelola koperasi, pemerintah juga tengah menyiapkan pelatihan khusus, termasuk Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan bagi puluhan ribu calon pengelola koperasi dan kampung nelayan.
Program ini digadang-gadang menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan, sekaligus memperluas lapangan pekerjaan di berbagai daerah Indonesia.
***
(TribunTrends/Kompas)