Aceh Tenggara Raih WTP ke-9 dari BPK, Ketua DPRK: Prestasi yang Jadi Kebanggaan Seluruh Masyarakat
Sri Widya Rahma June 20, 2026 02:52 PM

TribunGayo.com, KUTACANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza Ajak Pemuda Bersatu Perangi Narkoba

Penyerahan Opini tersebut berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026), bersamaan dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, dan Kota Subulussalam.

Dengan capaian ini, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil mempertahankan Opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut.

LKPD Kabupaten Aceh Tenggara diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama SE MM Ak, kepada Bupati Aceh Tenggara, H M Salim Fakhry SE MM dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Dr Denny Febrian Roza, SSTP MSi.

Bupati Salim Fakhry: Hadiah untuk Masyarakat Aceh Tenggara

Bupati Aceh Tenggara, H M Salim Fakhry, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

Menurutnya, keberhasilan meraih Opini WTP ke-9 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat Aceh Tenggara.

"Alhamdulillah, dengan kerja keras semua pihak dan juga kolaborasi bersama DPRK, Pemkab Aceh Tenggara kembali meraih opini WTP ini secara beruntun hingga sembilan kali, dan ini hadiah terbesar ini kami sumbangkan untuk masyarakat Aceh Tenggara.

Ini adalah tahun pertama kepemimpinan saya selaku Bupati Aceh Tenggara meraih Opini WTP, dan saya optimis akan terus meraih Opini WTP hingga berakhir jabatan sebagai Bupati Aceh Tenggara," ujar M Salim Fakhry.

Baca juga: Denny Febrian Roza Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun TribunGayo.com ke-3

Ketua DPRK Aceh Tenggara: Penghargaan WTP Didedikasikan kepada Seluruh Elemen Masyarakat

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr Denny Febrian Roza mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK bertujuan memberikan Opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," katanya.

Ia menegaskan bahwa penghargaan WTP tersebut didedikasikan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara yang selama ini turut mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel.

Meski kembali memperoleh Opini WTP, lanjut Denny, Pemkab Aceh Tenggara tetap berkewajiban menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan tersebut.

"Karena Pemkab Aceh Tenggara berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan," pungkasnya.

Denny juga mengatakan, Opini WTP yang diterima hari ini hendaknya menjadi penyemangat dan penambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan dan segera menindak lanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK.

“Prestasi yang terukir hari ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Tenggara, dan ini patut kita syukuri bersama,” ungkapnya.

Disamping itu, Denny juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama para OPD di lingkup Pemkab Aceh Tenggara atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu dan tepat guna.

"Selanjutnya agar Laporan Keuangan Audited tersebut agar disampaikan kepada DPRK Aceh Tenggara untuk kemudian kita tetapkan dalam sebuah Qanun," ujar Politikus Partai Golkar Aceh Tenggara itu. (***Asnawi Luwi***)

Baca juga: Denny Febrian Roza Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.