Calon Advokat Diingatkan Pentingnya Menjaga Martabat Profesi Hukum
Hasanudin Aco June 20, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 185 peserta mengikuti Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI). Kegiatan yang dibuka pada Jumat (19/6/2026) di Jakarta itu berlangsung secara hybrid.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, dalam sambutannya menyampaikan pandangannya mengenai tingginya minat calon advokat untuk mengikuti PKPA yang diselenggarakan Peradi.

"Para calon advokat ini, mereka jelas mencari tahu mana yang benar. Apalagi generasi sekarang itu, mereka dengan mudahnya melakukan searching untuk mengetahui," katanya secara hybrid.

Menurut Asido, peserta memiliki pertimbangan tersendiri dalam memilih lembaga penyelenggara PKPA. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai posisi Peradi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat.

"Mereka mengetahui bahwa cuma Peradi Prof Otto Hasibuan inilah satu-satunya organisasi advokat yang berasal dari Undang-Undang Advokat," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asido turut menyinggung Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang menurutnya berkaitan dengan kedudukan kepengurusan Peradi. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 3085 K/Pdt/2021.

Asido juga menyampaikan pandangannya terkait Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

"Peradi ini kemudian sudah selesai perkaranya, baik putusan perdata maupun putusan TUN. Nah, yang menyatakan Peradi kita yang sah. Seharusnya SKMA dicabut karena itu dasarnya," tandas Asido.

Terkait Putusan MK

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan perubahan Undang-Undang Advokat dalam jangka waktu dua tahun, Asido menyatakan bahwa sejumlah putusan MK sebelumnya telah menyinggung konsep organisasi advokat tunggal.

"Artinya ini sudah selesai sebenarnya. Delepan kewenangan itu ada di Peradi," tutur Asido yang juga baru didaulat sebagai Waketum DPN Peradi ini.

Mengenai kemungkinan pengaturan sistem organisasi advokat dalam revisi Undang-Undang Advokat, Asido menilai hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

"Kalau kita bicara dikembalikan ke DPR itu, ya kami berharap seharusnya kembali lagi melihat kepada putusan-putusan MK yang sebelumnya, single bar. Single bar is a must. Konsep single bar itulah yang terbaik," katanya.

Ia juga mengaitkan tingginya jumlah peserta PKPA dengan dukungan terhadap konsep organisasi advokat tunggal.

"Antusias peserta PKPA terhadap Peradi menunjukkan bahwa para calon avokat itu mencintai dan mengakui single bar," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi, Sutrisno, menyampaikan bahwa hingga saat ini profesi advokat masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut Sutrisno, berdasarkan Putusan MK Nomor 16 Tahun 2004, Peradi memiliki kedudukan tertentu dalam sistem profesi advokat di Indonesia.

"Tentunya advokat sebagai penegak hukum enggak mungkin organisasinya banyak. Oleh karena itu, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia atau disebut Peradi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Peradi yang juga Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan, mengingatkan bahwa calon advokat perlu mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

"Apa itu Pendidikan (PKPA), ujian (UPA) pengangkatan, itu paling tidak harus dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), memang lahir dari ruh Undang-Undang 18 Tahun 2003 itu," ujarnya.

Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Widodo Muktiyo, dalam sambutannya menyampaikan pesan mengenai pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam profesi hukum dengan mengutip pemikiran filsuf Jerman Immanuel Kant.

"Manusia yang punya martabat yang harus Anda perjuangkan sebagai warga negara Indonesia dan seterusnya. Yang Anda perjuangkan adalah sisi kemanusiaannya dan manusia itu sebagai objek yang sangat penting secara substantif," ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Fokky Fuad juga mengingatkan peserta untuk meneladani pemikiran dan perjuangan Marcus Tullius Cicero dalam penegakan hukum.

"Dia menjadi defender pembelaan tegaknya hukum. Membela orang-orang yang lemah di mata hukum, yang tidak memiliki access to justice," ucapnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat-UAI, Desnadya Anjani Putri, melaporkan bahwa kegiatan PKPA akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 5 Juli 2026 secara hybrid.

"Alhamdulillah diikuti oleh 185 peserta," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.