Refly Harun Bongkar Roy Suryo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Dibawa ke RS Polri, Ungkap Ada Negosiasi
Kharisma Tri Saputra June 20, 2026 06:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, Roy Suryo sempat menolak dibawa keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Penolakan tersebut kemudian berujung pada negosiasi dengan penyidik.

"Kami menolak dibawa keluar (ke RS Polri) dan Mas Roy juga sebenarnya menolak, apalagi mengenakan baju tahanan," ungkap Refly kepada awak media, Jumat malam, dikutip dari YouTube KompasTV.

"Kita bernegosiasi, tapi rupanya ada pemaksaan agar dicek (kesehatan) di sini. Tetapi, (hasil) negosiasi ini tadi, Mas Roy tidak mengenakan rompi tahanan," imbuhnya.

DITAHAN POLISI - Ekspresi wajah Roy Suryo tampak pucat dan bungkam penuh ketegangan saat ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
DITAHAN POLISI - Ekspresi wajah Roy Suryo tampak pucat dan bungkam penuh ketegangan saat ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Jangan Kasih Orang Masuk Pesan Istri Roy Suryo Usai Kamar Diterobos Penyidik saat Tangkap Suami

Soal Dokter Tifa yang justru mengenakan baju tahanan, Refly membeberkan alasannya.

Refly berujar, Dokter Tifa mengenakan baju tahanan tanpa paksaan dengan alasan ingin menunjukkan ada kezaliman di balik penangkapannya dan Roy.

"Dokter Tifa menggunakan (baju tahanan) bukan karena dipaksa, tapi Dokter Tifa dengan kesadarannya sendiri (memakai dan) mengatakan, 'biar dunia tahu kalau kezaliman itu terjadi'," tutur Refly.

Lebih lanjut, Refly menilai penangkapan Roy dan Dokter Tifa tidak seharusnya terjadi.

Terlebih, Roy dan Dokter Tifa digiring ke RS Polri secara terang-terangan.

Padahal, menurut Refly, kasus Roy dan Dokter Tifa hanya merupakan perbedaan pendapat. Namun, kata dia, keduanya justru dikriminalisasi.

"Ini kan bukan sebuah kejahatan yang pantas untuk dipertontonkan tersangkanya. Ini kan sebuah perbedaan pendapat yang berujung pelaporan oleh orang nomor satu di republik ini."

"Yang sebenarnya tidak layak, seorang bapak bangsa mengadukan warga negara dan kemudian memaksa 'menggunakan' aparat untuk mengkriminalkan warga negara tersebut," urainya.

Refly pun menilai, kriminalisasi tak hanya terjadi pada Roy dan Dokter Tifa, namun sudah kerap dialami banyak pihak di tanah air.

"Jadi bukan hanya soal perkara Dokter Tifa dan Roy saja, tapi ini adalah perkara demokrasi kebebasan berpendapat di republik ini," tegas dia.

Dijerat Pasal Berlapis

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengungkap pasal-pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Bhudi mengatakan Roy dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis, mulai soal pencemaran nama baik hingga manipulasi.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Bhudi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Bhudi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Sebagai informasi, Roy dan Dokter Tifa ditangkap setelah berkas perkara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi, telah dinyatakan lengkap atau P21.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.