Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu swalayan di Kota Solo, Jawa Tengah disebut mengajar di Kartasura, Sukoharjo.
Kepala Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan, guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Havid mengatakan, dirinya sudah mengambil langkah awal dengan memanggil terduga pelaku ini.
Guru PPPK tersebut berinisial BSN.
BSN dipanggil melalui koordinasi bersama pengawas sekolah serta pihak terkait di tingkat kecamatan.
"Status guru P3K, kemarin sudah kami panggil yang bersangkutan. Melalui regulasi di kecamatan dulu, jadi dikumpulkan oleh P3S, pengawas sekolah dan lain sebagainya," ujar Havid, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Havid, Disdikbud juga telah memberikan teguran kepada BSN sebagai tindak lanjut atas dugaan perbuatan yang dilakukan. Selain itu, proses klarifikasi dan pembinaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan.
"Kalau teguran pastinya sudah, kan sudah dipanggil. Tindak lanjutnya kemarin adanya klarifikasi, dilakukan pembinaan kemudian sementara kekeluargaan dengan korban," katanya.
Meski demikian, Havid menegaskan apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, maka kasus tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai setiap individu harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ketika itu bisa diselesaikan antar pihak ya diselesaikan. Tetapi apabila tidak bisa ya ketika itu harus sampai di ranah hukum, ya mestinya yang bersangkutan harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya," tegasnya.
Baca juga: Kisah Dibangunnya Tugu Kartasura, Monumen Bersejarah yang Kerap Jadi Titik Aksi Demonstrasi
Korban mengaku pelaku melakukan aksi memotret bagian bawah rok menggunakan telepon genggam.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Solo pada Rabu (17/6/2026).
Di tengah upaya mencari keadilan, korban juga harus menghadapi persoalan lain setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Kuasa hukum korban, Kevin Adia Primatama, membenarkan bahwa kliennya mengalami pemutusan kerja beberapa hari setelah kejadian dan sebelum laporan polisi dibuat.
"Iya memang benar, itu kejadian tanggal 13 Juni. Terus tanggal 16 atau 17-nya diberhentikan. Itu belum lapor," ungkap Kevin saat dihubungi, Jumat (19/6/2026). (*)