TRIBUNVIDEO.COM — Polemik soal ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang baru disahkan DPR RI pada 9 Juni 2026, kembali memanas. Pasal 28A yang membuka peluang penempatan di instansi sipil memicu tarik-menarik pandangan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.
Di tengah sorotan itu, analis politik Boni Hargens meminta publik tidak langsung berprasangka buruk terhadap ketentuan tersebut.
Ia menilai pelibatan anggota Polri di jabatan sipil tetap sah selama berbasis kompetensi dan kebutuhan lembaga.
“Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
“Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil,” sambungnya.
Ia menegaskan penempatan tersebut harus memenuhi tiga syarat utama: berbasis kompetensi, atas permintaan lembaga (non-paksaan), dan tetap dalam kerangka penguatan demokrasi sipil.
Boni juga merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak bersifat wajib, melainkan berdasarkan kebutuhan instansi terkait.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan kajian, terutama pada mekanisme permintaan agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 28A Jadi Sorotan
Kontroversi mengerucut pada Pasal 28A UU Polri yang dinilai sebagian pihak membuka ruang terlalu luas bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas tegas.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai ketentuan tersebut berisiko memunculkan rangkap jabatan dan konflik kepentingan.
Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, menyebut aturan itu tidak memberikan batas yang jelas terhadap penempatan jabatan sipil.
“Rumusan Pasal 28A membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas,” tegasnya.
Koalisi juga menyoroti mekanisme diskresi permintaan yang dinilai belum memiliki parameter ketat sehingga rawan disalahgunakan dalam praktik.
IPW Soroti Pengawasan
Indonesia Police Watch (IPW) turut mengingatkan bahwa penguatan check and balance menjadi kunci dalam mengawasi kewenangan Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai lemahnya pengawasan internal berpotensi membuka ruang pelanggaran, termasuk isu HAM dan impunitas di tubuh kepolisian.
(*)
Editor Video:Magang/Chrysilla Cindy Aurellia
#UUPolri #Polri #BoniHargens #Pasal28A #DPRRI #PolitikIndonesia #IndonesiaPoliceWatch #IPW #DemokrasiIndonesia #JabatanSipil