BANJARMASINPOST.CO.ID - Status agama dr Richard Lee terjawab di persidangan, dulu jadi sorotan karena sertifikat mualafnya dicabut.
Praktis, hal ini menjawab tudingan Doktif soal status mualaf dari Richard Lee.
Diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter kecantikan sekaligus YouTuber ternama, Richard Lee, resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026).
Nah, ada momen menarik dalam persidangan beragenda pembacaan dakwaan tersebut.
Status agama Dokter Richard Lee yang sempat menuai tanya di kalangan netizen, akhirnya terungkap secara resmi di hadapan majelis hakim saat proses pemeriksaan identitas terdakwa.
"Tadi ada klarifikasi bahwa yang dijelaskan oleh Richard Lee ditanyakan oleh Majelis, agamanya yang saat ini adalah beliau sebagai Muslim," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, usai persidangan.
Baca juga: Isu Sarwendah Alami Kerugian Rp20 Miliar Imbas Konflik dengan Ruben Onsu Terjawab: Tak Ada Artinya
Klarifikasi di ruang sidang ini sekaligus menjawab keraguan beberapa pihak, termasuk akun Doktif yang sempat menuding Richard Lee mempermainkan agama demi mencari simpati publik di tengah kasus hukumnya.
Jauh sebelum sidang ini, Dokter Richard sendiri sudah mengumumkan dirinya mualaf sejak Maret 2025 lalu di hadapan Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw.
Kala itu ia mengaku sudah memeluk Islam sejak tahun 2023, namun sengaja merahasiakannya demi menjaga perasaan keluarga dan menghindari tuduhan panjat sosial alias pansos.
Sebelumnya, Doktif, sebagai seteru, mempertanyakan dan meragukan status mualaf dokter Richard Lee.
Doktif menuduh Richard Lee mempermainkan agama untuk mencari simpati di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya
Di luar urusan keyakinannya, Dokter Richard Lee harus bersiap menghadapi babak baru persidangan terkait aktivitas usahanya di bawah naungan CV Athena Mandiri Grup.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Richard Lee diduga sengaja mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Tak hanya itu, ia didakwa memerintahkan pengubahan label sejumlah produk yang izin edarnya sudah dibatalkan untuk dipasarkan kembali lewat TikTok Shop Bodyskin by Athena.
Beberapa produk yang diubah namanya antara lain produk WT menjadi White Tomato, RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, dan Ripskin Superfisial diubah menjadi DNA Salmon di rumah aja.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," tegas JPU di ruang sidang.
Lebih mengejutkan, jaksa juga membeberkan temuan bahwa produk yang didaftarkan resmi sebagai kosmetik luar, justru diaplikasikan dengan cara disuntikkan ke tubuh pasien menggunakan jarum layaknya obat.
Akibat perbuatannya, Dokter Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan bersikap kooperatif demi mendudukkan perkara ini agar tuntas terang benderang.
Sebelumnya, sertifikat mualaf Richard Lee sempat dicabut. Pendakwah Hanny Kristianto kembali menegaskan alasan mencabut sertifikat mualaf dokter sekaligus konten kreator, Richard Lee.
Hanny diketahui telah mencabut sertifikat mualaf Richard Lee baru-baru ini. Dia pun membeberkan beberapa alasannya.
Dia tak ingin sertifikat tersebut disalahgunakan atau tidak digunakan sama sekali.
Pasalnya, agama dalam identitas diri Richard Lee masih tertulis Katolik.
"Alasan yang pertama saya cabut sertifikatnya adalah, saya tidak mau sertifikat yang dikeluarkan itu tidak digunakan. Faktanya sampai hari ini KTP-nya masih Katolik," ujar Hanny Kristianto baru-baru ini.
Ia pun menjelaskan bawa sertifikat itu berfungsi untuk mempermudah pergantian identitas diri.
"Karena seseorang mualaf ketika meninggal itu banyak yang dimakamkan bukan dengan cara-cara Islam. Kenapa ada sertifikat, segera dirubah. Jangan merepotkan orang yang masih hidup ketika sudah meninggal," katanya.
Hanny juga mengatakan bahwa dirinya tidak ingin sertifikat mualaf digunakan sebagai barang bukti di pengadilan untuk aksi saling serang.
"Yang kedua, saya tidak mau sertifikat mualaf ini dijadikan barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim. Karena ada disebutkan, 'Ya ini akan kita pakai untuk konstruksi hukum'," tuturnya.
Ya, dalam hal ini berkaitan dengan kasus hukum yang melibatkan antara Richard Lee dan Dokter Detektif alias Doktif.
Hanny pun enggan terseret lebih jauh perihal sertifikat mualaf yang ia terbitkan.
"Loh, berarti sertifikat ini akan dilampirkan, menggugat dalam hal ini yang saya lihat Dokter Detektif atau dokter Samira itu untuk dituntut di pengadilan," katanya.
"Loh saya jadi bolak-balik pengadilan dong nanti yang mengeluarkan. Repot saya. Makanya saya cabut," sambungnya.
Ia pun kembali menegaskan jika sertifikat mualaf ini berguna untuk proses administrasi semata.
Seperti pergantian agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga mengurus surat kematian.
"Sertifikat ini kan cuma gunanya administratif. Menikah, mengganti kolom KTP, mengurus surat kematian. Itu salah satu fungsi, tiga fungsinya surat mualaf," tutur Hanny.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)