SURYA.co.id, SURABAYA - Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kota Surabaya, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Penyidik menyita narkotika jenis sabu, hampir seberat 3 ons atau setara dengan 300 gram, dari tangan 2 tersangka.
Yakni CWH, laki-laki berusia 33 tahun, dan ASDP perempuan umur 22 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan, penangkapan kedua pelaku Jumat (12/6/2026), sekira pukul 20.00, di sebuah warung Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa TImur.
“Tersangka ASDP mengaku barang tersebut adalah miliknya saat diamankan,dan diperoleh dengan cara membeli dari R, masuk DPO,” ujar AKP Adik Agus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Permintaan Terakhir Remaja Surabaya yang Tewas Dibacok saat Melerai Keributan dalam Konvoi
Ia menjelaskan, barang seberat 3 ons tersebut dibagi menjadi tiga klip, berisi sabu, dengan berat bruto kurang lebih 292,93 gram.
Tersangka ASDP membeli sabu dari R, dengan harga per ons Rp 450.000. R kini turut diburu oleh petugas.
“Karena belinya ini borongan, maka turun menjadi Rp 450.000 per gram, sehingga dibeli dengan total jumlah keseluruhan Rp 45.000.000. Selanjutnya rencana tersangka dijual kembali dengan harga partai, menjadi Rp 55.000.000. Ada keuntungan sekitar Rp10 juta,” jelasnya
“ASDP membeli sabu atas order pembeli M, masih buron, dan tersangka dalam melakukan transaksi jual beli dibantu oleh CWH,” imbuh AKP Adik Agus.
CWH berperan sebagai driver, menemani ASDP setiap kali melaksanakan transaksi narkoba.
CWH mendapat upah Rp500.000 untuk tiap beraktivitas jual beli.
Sedangkan ASDP, selama transaksi mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.000.
“Tersangka ASDP adalah pengedar narkotika yang sudah berjalan tiga kali. Dimulai bulan Mei 2026. Tersangka meneruskan transaksi tersebut dari suaminya. Suaminya ditangkap atas kasus narkoba dan sekarang sudah ada di Lapas,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah wadah plastik besar, yang di dalamnya terdapat tiga klip besar berisi sabu. dengan berat bruto kurang lebih 292,93.
“Barang itu dikemas lagi, satu klip memiliki berat 1 ons. Lalu satu buah handphone merek Vivo untuk komunikasi antara membeli barang, menjual dan satu buah handphone merek Oppo,” urainya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat 2 huruf A, Juncto pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
“Rencana tindak lanjut kami akan melaksanakan pendalaman yang bersangkutan,” tandas AKP Adik Agus.