SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Petugas menyita barang bukti sabu seberat hampir 3 ons atau 292,93 gram dari tangan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yang diamankan adalah CWH (33), seorang laki-laki yang bertindak sebagai kurir sekaligus sopir, dan ASDP (22), seorang perempuan yang mengendalikan transaksi barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas menyergap mereka di sebuah warung di kawasan Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.
"Tersangka ASDP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya saat diamankan petugas. Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKP Adik Agus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (20/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu wadah plastik besar berisi tiga klip plastik besar sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 292,93 gram. Masing-masing klip telah dikemas secara rapi dengan berat sekitar 1 ons.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ASDP membeli sabu tersebut dari DPO R dengan sistem borongan seharga Rp450.000 per gram. Total transaksi pembelian tersebut mencapai Rp45.000.000.
Berikut rincian rencana transaksi dan pembagian peran kedua tersangka:
AKP Adik Agus membeberkan fakta mengejutkan mengenai latar belakang tersangka ASDP.
Perempuan berusia 22 tahun tersebut, ternyata merupakan pemain lama yang melanjutkan jaringan bisnis narkoba suaminya sendiri.
"Tersangka ASDP ini merupakan pengedar aktif yang sudah beroperasi sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Ia nekat meneruskan transaksi haram ini setelah suaminya ditangkap polisi, dan kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata AKP Adik.
Selama menjalankan bisnis warisan suaminya tersebut, ASDP dilaporkan telah meraup keuntungan akumulatif hingga mencapai Rp100.000.000.
Selain menyita sabu seberat hampir 3 ons, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar maupun pembeli.
Atas tindakan nekatnya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pendalaman intensif guna mengejar DPO berinisial R selaku penyuplai barang, dan M selaku pembeli utama," pungkas AKP Adik Agus Putrawan.