Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.
Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, akan diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (20/6/2026).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.
Antara lain Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35.
Sebelumnya, tim medis RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, memutuskan merawat inap tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, usai menjalani pemeriksaan kesehatan dalam proses pelimpahan tahap dua, Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Refly Harun mengatakan, keputusan rawat inap merupakan rekomendasi dokter berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, bukan atas permintaan para tersangka.
Baca juga: Terungkap Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Pukul 07.00 WIB
“Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” kata Refly, kepada awak media dikutip Sabtu (20/6/2026).
Menurut Refly, dokter menemukan sejumlah kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Di antaranya penyakit bawaan seperti gangguan asam lambung (GERD) dan kondisi fisik yang dinilai membutuhkan observasi medis.
"Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, 'Wah ini nggak bisa nih kalau nggak rawat inap,' kata dokternya, harus rawat inap. Karena awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap, tetapi setelah berkonsultasi dengan istrinya, kemudian dengan lawyer, akhirnya bersedia untuk rawat inap,” terangnya.
Kendati demikian, Refly mengaku belum ada kepastian berapa hari keduanya jalani rawat inap.
"Tadi, yang saya katakan penyakit bawaan tadi, ya. Jadi salah satunya gerd-nya kambuh gitu kan. Karena dia (Tifa) nggak makan, dari pagi. Dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian,” kata dia.
“Cluenya gitu ya. Jadi ketika diperiksa, 'Waduh tinggi sekali', nah itu kemudian akhirnya wah ini enggak bisa ini harus rawat inap. Gitu,” lanjut Refly.
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.
Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Polda Metro Jaya memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat pagi.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya sempat meminta menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum akhirnya dibawa penyidik.
Meski demikian, Roy disebut tetap bersikap tenang dan kooperatif selama proses penangkapan berlangsung.
Tak lama seusai ditangkap, Roy Suryo dan dokter Tifa langsung ditahan.
Tampak ia digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan dikawal sejumlah anggota polisi.
Roy mengenakan kemeja lengan pendek berwarna ungu dan menenteng minuman.
Roy terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Rompi berwarna oranye itu hanya disangkutkan di lengan kirinya.
Sama seperti Roy, Dokter Tifa juga tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. (m31)