Di sini lah kami melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir objektif
Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan terbuka terhadap masukan dari perguruan tinggi, khususnya terkait Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam acara Diskusi Konstitusi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/6), Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah berharap diskusi dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban mengenai letak permasalahan yang timbul pada UUD atau pada tataran implementasinya.
"Di sini lah kami melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir objektif,” kata perempuan yang akrab disapa Titi tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dirinya menyebut evaluasi terhadap berbagai pasal dalam UUD 1945 merupakan sesuatu yang wajar, apalagi setelah mengalami perubahan empat tahap yang dilakukan lebih dari 20 tahun silam. Karena itu, masukan dari masyarakat kampus dinilai menjadi sangat penting.
Saat ini, MPR mencatat berbagai aspirasi masyarakat terkait UUD 1945, antara lain kehendak untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas hasil perubahan UUD.
Selain itu, Titi mengatakan ada pula yang berpendapat UUD masih sesuai dengan kebutuhan zaman sehingga permasalahan yang timbul bukan disebabkan oleh UUD, melainkan pada tataran implementasinya.
Di bidang ekonomi, dia mengungkapkan UUD 1945 memberikan landasan hukum yang mewajibkan negara untuk mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Undang-Undang Dasar menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi," tuturnya.
Dikatakan bahwa hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Maka dari itu, ia menilai UUD 1945 selalu menarik untuk dibahas karena banyak isu yang bisa menjadi topik diskusi.
Hal tersebut seperti diskusi yang membahas evaluasi Pasal 33 UUD 1945, kaitannya dengan Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang digelar Unhas.
Titi menyampaikan diskusi dengan narasumber para Guru Besar Universitas Hasanuddin tersebut akan dikompilasikan secara baik untuk dijadikan sebagai bahan diskusi lebih lanjut, baik di Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR maupun di Badan Pengkajian MPR.
"Bahkan, bisa saja menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan UUD 1945,” ujar Titi.
Adapun Diskusi Konstitusi dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin Makassar.
Turut hadir pada acara tersebut, yakni Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim, serta segenap civitas academica Universitas Hasanuddin.





