Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penangkapan paksa terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya berbuntut panjang dan menuai protes keras.
Baca juga: Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Seusai Ditangkap Polisi, Langsung Masuk RS
Merespons kegaduhan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Trunojoyo satu menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh anak buahnya di lapangan bukan bentuk kriminalisasi, melainkan murni bagian dari prosedur hukum formal yang wajib ditempuh.
Langkah ini menjadi jembatan krusial sebelum berkas perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diserahkan ke meja hijau kejaksaan.
“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media di kompleks Makam Bung Karno, Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026), dilansir kompas.com.
Listyo menguraikan, begitu berkas perkara sudah diketok palu atau dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum, maka secara hukum tanggung jawab beralih. Penyidik memiliki kewajiban konstitusional untuk mengamankan dan menyerahkan fisik tersangka beserta seluruh barang bukti.
“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan,” imbuh Kapolri.
Penjelasan adem dari sang jenderal berbanding terbalik dengan reaksi kubu tersangka. Tim kuasa hukum keduanya berang dan mengutuk keras cara kepolisian menjemput klien mereka yang dinilai sangat berlebihan.
Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum Roy Suryo, mengecam aksi penangkapan di kediaman kliennya sebagai tindakan yang represif dan tidak beradab. Ia membeberkan, sejumlah penyidik bahkan merangsek masuk hingga ke area kamar pribadi Roy Suryo saat penjemputan paksa berlangsung.
Setali tiga uang, penasihat hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, juga menyayangkan penjemputan paksa yang dilakukan di apartemen kliennya pada Jumat (19/6/2026) pagi buta sekitar pukul 06.47 WIB. Pasalnya, penangkapan itu dinilai merenggut momentum penting Dokter Tifa.
"Klien kami saat itu seharusnya dijadwalkan mengikuti ujian penting untuk program doktoralnya di Universitas Indonesia," sesal Ramdansyah.
Meskipun dihujani protes dan kritik tajam mengenai cara penangkapan, Kapolri Listyo Sigit enggan masuk lebih dalam ke ranah perdebatan substansi maupun teknis penangkapan.
Ia bergeming dan kembali menegaskan bahwa seluruh proses di lapangan bergerak di atas rel mekanisme penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.