TRIBUNJATIM.COM - Di Indonesia, gaji Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya tidak berdiri sendiri seperti gaji pekerja biasa, melainkan sudah diatur dalam paket keuangan pejabat negara, termasuk tunjangan dan fasilitas.
Untuk Presiden RI, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok Presiden RI ditetapkan sekitar Rp30 juta per bulan, sementara Wakil Presiden sekitar Rp20 juta per bulan.
Namun yang menarik, gaji pokok ini sebenarnya hanya sebagian kecil dari total penghasilan.
Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, fasilitas rumah dinas, kendaraan, keamanan, hingga biaya operasional negara.
Jika digabung, nilai fasilitas ini jauh lebih besar dibanding gaji pokoknya.
Presiden RI saat ini Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menerima gaji dalam bentuk uang bersih seperti pekerja biasa, karena sebagian besar kebutuhan kerja mereka sudah ditanggung negara.
Baca juga: Daftar Gaji ASN Kementerian HAM 2026 yang Dipimpin Natalius Pigai, Tukin Tertinggi Rp33,24 Juta
Baik Prabowo maupun Gibran telah melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Baca juga: Daftar Gaji dan Tukin ASN Kemenkeu yang Dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, Lengkap Kompensasi Jabatan
Presiden RI Prabowo Subianto mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.066.764.868.191 yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Angka tersebut tercantum dalam data LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026.
Dari data tersebut, harta kekayaan Prabowo mengalami kenaikan Rp 4,5 miliar atau tepatnya Rp 4.523.855.500 dari data LHKPN periodik 2024, yaitu sebesar Rp 2.062.241.012.691 atau Rp 2 triliun.
Aset-aset Prabowo Aset terbesar yang dimiliki Prabowo berasal dari surat berharga sebesar Rp 1.677.239.000.000 atau tepatnya Rp 1,6 triliun.
Dalam data tersebut, Prabowo juga tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 323.758.593.500.
Prabowo tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.
Selain itu, Prabowo juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 1.258.500.000.
Dia tercatat memiliki delapan unit mobil dari berbagai merek, yaitu Toyota Alphard, Honda CRV Jeep, Land Rover Jeep, Toyota Land Rover Jeep, Mitsubishi Pajero Jeep, Toyota Lexus Jeep, dan Land Rover Jeep.
Dia juga memiliki satu unit motor merek Suzuki.
Prabowo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 16.464.523.500, serta kas dan setara kas Rp 48.044.251.191.
Prabowo juga tidak tercatat memiliki utang.
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet yang Kini Dijabat Letkol TNI Teddy Indra Wijaya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp27,9 miliar berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, total kekayaannya mencapai Rp27.915.654.176 yang mencakup berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya pada 28 Maret 2025, nilai kekayaan tersebut tercatat relatif stabil tanpa perubahan signifikan.
Menurut LHKPN 28 Maret 2026, Gibran tercatat mempunyai harta kekayaan dengan nominal total sebesar Rp 27.519.975.620 atau Rp 27,5 miliar.
Ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo, harta kekayaan Gibran terakhir kali tercatat di LHKPN sebesar Rp 25.576.015.455 atau Rp 25,5 miliar.
Kekayaan terbesar yang dimiliki Gibran berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 17.440.000.0000.
Berbagai tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sementara itu, berdasarkan laporan LHKPN, Gibran mempunyai beberapa aset alat transportasi dan mesin berupa motor serta mobil.
Salah satu motor Gibran adalah Royal Enfield tahun 2017.
Gibran juga tercatat memiliki mobil Isuzu Panther tahun 2012 dan Daihatsu Grand Max tahun 2015.
Baca juga: Daftar Insentif dan Tunjangan Guru Madrasah Non ASN 2026, Lengkap dengan Gaji Pokok
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berhak menerima gaji serta tunjangan setiap bulan sebagai bagian dari jabatan kenegaraan yang mereka emban.
Ketentuan ini telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Besaran gaji pokok mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan gaji Presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara Wakil Presiden sebesar empat kali lipat.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara sendiri merujuk pada jabatan seperti Ketua MPR, DPR, BPK, MA, dan DPA yang diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, gaji pokok Presiden RI berada di kisaran Rp30,24 juta per bulan, sedangkan Wakil Presiden sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, dengan nilai sekitar Rp32,5 juta per bulan.
Jika digabungkan, total pendapatan bulanan Presiden bisa mencapai sekitar Rp62 juta, sementara Wakil Presiden sekitar Rp42 juta.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik untuk periode 2024–2029 termasuk dalam ketentuan tersebut.
Meski terlihat besar, angka tersebut belum termasuk berbagai fasilitas negara seperti rumah dinas, kendaraan, hingga biaya operasional lainnya yang menunjang tugas kenegaraan.
Dengan struktur tersebut, pendapatan Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya berupa gaji, tetapi merupakan paket kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.
Baca juga: Daftar Gaji Polisi Mulai Tamtama Hingga Kapolri, Kini Polri Ajukan Tambahan Anggaran di 2027
Perlu dicatat, angka gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden merupakan penghasilan bruto atau sebelum tambahan fasilitas negara lainnya diperhitungkan.
Artinya, nominal tersebut belum mencerminkan keseluruhan manfaat yang melekat pada jabatan kepala negara dan wakilnya.
Di luar gaji dan tunjangan, negara juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang tugas, di antaranya:
Tidak hanya selama menjabat, setelah masa tugas berakhir pun mantan Presiden dan Wakil Presiden tetap mendapatkan hak dari negara, seperti tunjangan pensiun serta fasilitas rumah kediaman yang disediakan pemerintah.
Seluruh fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan negara atas beban kerja besar yang diemban, mengingat Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab memimpin ratusan juta penduduk Indonesia serta menjalankan roda pemerintahan selama masa jabatan lima tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com