Jaksa Laporkan Saksi Kasus Hibah Pariwisata ke Polresta Sleman Soal Dugaan Keterangan Palsu
Joko Widiyarso June 20, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman membuat laporan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah terhadap seorang saksi kasus korupsi hibah pariwisata Sleman.

Laporan itu sebagai tindak lanjut perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk melaporkan anak buah dari Raudi Akmal berinisial KAH.

KAH merupakan saksi dalam kasus korupsi hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai terdakwa.

Perannya dalam kasus tersebut sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman 202 sekaligus eks sekretaris pribadi Raudi Akmal, putra Sri Purnomo.

Pada persidangan 26 Januari 2026, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaporkan Anas atas dugaan sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta yang diketuai Melinda Aritonang pada saat persidangan juga mempersilakan JPU memproses keterangan palsu saksi KAH.

"Silakan nanti JPU memproses keterangan palsu saksi. Panitera, tolong hal ini dicatat,” tegas ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, kala itu.

Di sisi lain, JPU Novi bahkan sempat mencecar saksi KAH mengenai kemungkinan tekanan dari pihak luar.

Sebab, JPU melihat ada inkonsistensi sangat mencolok yang ditunjukkan oleh Anas di hadapan publik.

Saat diperiksa sebanyak lima kali di Kejari Sleman, yang bersangkutan memberikan pernyataan konsisten.

Namun, keterangannya berubah drastis tatkala di muka persidangan.

Melalui koordinasi

Ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (20/6/2026), Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan, laporan jaksa Pidsus dilayangkan ke Polresta Sleman sekitar satu atau dua minggu lalu.

Sebelum membuat laporan, jaksa Pidsus Kejari Sleman sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan.

"Benar, jaksa Pidsus sudah membuat laporan atas dugaan keterangan palsu ke Polresta Sleman," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan sedang menelaah secara saksama apakah tindakan Anas telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang kini berlaku efektif.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, belum bisa memberikan keterangan. "Mohon maaf, belum bisa kami sampaikan. Kami dan Satreskrim masih mengecek laporan resminya," kata Argo.

Jadi efek jera

Sementara, pengamat hukum lulusan S2 UII Yogyakarta, Susantio mengatakan, tindak lanjut Kejari Sleman atas perintah majelis hakim sangat penting demi menjaga marwah peradilan dan memberi efek jera terhadap saksi-saksi yang mencoba bermain-main dengan proses hukum tindak pidana korupsi.

"Perintah majelis hakim di muka persidangan bukan sekadar imbauan atau rekomendasi normatif, melainkan instruksi yuridis yang lahir dari fakta persidangan," tegas Susantio.

Ia melanjutkan, ketika majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang memerintahkan JPU untuk melaporkan saksi Anas karena mencabut BAP di muka persidangan tanpa alasan rasional, Kejari Sleman wajib segera melakukan eksekusi.

"Tindakan mencabut BAP secara tiba-tiba di muka sidang dengan alasan berbelit-belit patut diduga kuat sebagai bentuk kebohongan atau manipulasi informasi yang sengaja diskenariokan," cetus Susantio.

Dia menambahkan, ada ancaman pidana sumpah palsu berlapis yang sangat nyata kepada Anas. Selain ancaman ketentuan hukum pidana umum konvensional, tindakan mengubah keterangan secara sembarangan di bawah sumpah dapat diuji menggunakan instrumen perundangan terbaru yang kini berlaku efektif, yaitu Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Jeratan untuk Anas tidak boleh berhenti kepada pasal sumpah palsu saja. Tindakan mencabut BAP demi mengaburkan keterlibatan pihak lain diduga kuat merupakan bentuk penyesatan persidangan atau menghalangi proses peradilan," ujar Susantio. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.