POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Perkara penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste kini siap masuk tahap persidangan. Setelah menerima pelimpahan perkara dari pihak Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Klaten kini siap untuk persidangan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistyo Utomo, kasus itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Klaten.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Klaten, Kevin Eldo Novarel, berkas perkara penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 15 Juni 2026 lalu.
Dia menyebut pihak jaksa kini sedang melengkapi berkas-berkas dakwaan untuk penyempurnaan.
Baca juga: Presiden Timor Leste Temui PM Malaysia, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
"Sedang kita lakukan penyempurnaan dakwaan agar memenuhi asas cepat, jelas, dan lengkap. Untuk tim jaksa nanti sebagian dari Kejati karena proses penelitian berkas dari Kejati dan sebagian dari kita Kejari," terang Kevin
Sebelumnya aparat Kepolisian dari Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas pekara dan barang bukti kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste ke Kejaksaan Negeri Klaten.
Pelimpahan dilakukan aparat kepolisian setelah berkas perkara kasus penyelundupan kendaraan bermotor antar negara itu dinyatakan lengkap atau P21.
Meski telah dilimpahkan, namum barang bukti dalam perkara tersebut berupa mobil kontainer yang berisi puluhan sepeda motor masih dititipkan di Polres Klaten.
"Barang bukti ada dua mobil kontainer dan motor sekitar 40 unit. Kejaksaan karena belum memiliki tempat untuk menyimpan barang bukti dari ukurannya dan jumlahnya sebanyak itu sehingga kami titipkan ke Polres sembari menunggu proses persidangan," kata Edi.
Sebagaian sepeda motor dikembalikan
Sebelumnya, sejumlah sepeda motor dalam kasus tersebut dikembalikan polisi kepada pemilik sahnya. Adapun sepeda motor yang dikembalikan merupakan sepeda motor hasil pencurian.
Kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya diamankan sebagai barang bukti penyelundupan yang akan dikirim ke Timor Leste.
Adapun dalam kasus tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025.
Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.
Tiga orang sebagai pemilik sah motor diundang langsung untuk menerima kembali sepeda motor mereka. Menariknya, lokasi pencurian tidak hanya berada di wilayah hukum Jawa Tengah, namun juga dari luar daerah yaitu Banten, Cirebon dan Indramayu.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri identitas pemilik kendaraan lain yang masih menjadi barang bukti.
Baca juga: Masyarakat Alor Minta Kepastian Hukum untuk Perlintasan ke Timor Leste
“Kami berharap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa mencocokkan data tersebut. Jika sesuai, segera hubungi kantor polisi terdekat untuk proses pengambilan,” katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu, 13 Mei 2026.
Kombes Pol Artanto juga memastikan seluruh proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa biaya. Pemilik cukup menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, dan pihak kepolisian akan memfasilitasi pengembalian secara utuh.
Lukman, salah satu korban, mengaku tidak menyangka sepeda motor miliknya yang hilang pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon, dapat kembali.
Untuk lebih dari Rp 10 miliar
Sementara itu, pelaku tindak pidana penyelundupan motor, mobil dan truk bodong ke Timor Leste diperkirakan memperoleh keuntungan bersih hingga Rp 10 miliar.
Adapun polisi mengungkap nilai transaksi dari aksi yang berlangsung sejak awal 2025 hingga April 2026 itu mencapai Rp 50 miliar. Pemotonan operasional dan lain-lain, maka pelaku ditaksir mendapat untung bersih Rp 10 miliar.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sebenarnya sudah mendapat laporan intelejen sejak Januari 2026.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
"Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit motor dan 2 unit mobil," kata Djoko dari laman resmi Humas Polri, (22/4/26) mengutip Kompas.com.
"Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa," tambahnya.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Klaten yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri.
"Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 motor, 4 mobil, dan 2 truk," imbuh Djoko.
Penyidik mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah. (*)