TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penyekapan terhadap seorang wanita muda di Bandung, Jawa Barat, kembali menyita perhatian publik, Sabtu (20/6/2026).
Pria berinisial TH (30) diduga menyekap YTR (29) selama tiga tahun hingga korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kondisi korban menjadi buta, lumpuh, dan kesulitan berbicara.
Ironisnya, ketika polisi berusaha menangkap pelaku, ia berhasil melarikan diri dengan taktik licik yang sudah dipetakan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengejaran masih terus dilakukan.
“Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur,”ungkapnya dalam keterangan dikutip, Sabtu (20/6/2026).
Ia menambahkan, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan berat terhadap korban.
“Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap,” kata Hendra.
Kronologi Penyekapan
Korban YTR pertama kali mengenal TH saat menonton konser di Tritan Point, Bandung pada 2023.
Hubungan mereka berlanjut melalui komunikasi intens, namun sejak itu korban menghilang tanpa jejak.
Adik korban, Syahrul Ulum, mengungkapkan bahwa keluarganya sempat kehilangan kontak total.
“Iya, langsung semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Biasanya seminggu sekali itu pulang ke sini. Komunikasi telepon ada tapi jarang. Kalau dihubungin itu teh bilangnya kasar, kayak bukan kakak sendiri gitu bilangnya,” jelas Syahrul.
Keluarga sempat menyebarkan informasi orang hilang, namun tidak membuahkan hasil.
Pelaku bahkan sempat menipu dengan mengatakan korban bekerja di Jakarta.
Titik terang muncul ketika pemilik indekos curiga dengan kondisi YTR dan segera membawanya ke rumah sakit.
Dari pemeriksaan, korban mengalami luka berat di kepala, wajah, kaki, serta gangguan penglihatan dan kesulitan berbicara.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” jelas Hendra.
Selain luka fisik, korban juga kehilangan barang berharga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta.
Upaya Penangkapan TH
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Penyidik menduga kuat adanya tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Meski sempat hampir digerebek, TH berhasil melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi.
Polisi kini terus memetakan pergerakan pelaku agar segera ditangkap.
Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga bentuk pengendalian psikologis yang membuat korban terisolasi selama bertahun-tahun.
(*/tribun-medan.com)