TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji menilai Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa masih memiliki peluang untuk bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pandangan itu disampaikan Susno setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Susno, status tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 bukan berarti keduanya pasti menjalani hukuman pidana.
Masih ada sejumlah tahapan hukum yang dapat membuat perkara tersebut berhenti.
Baca juga: Refly Harun Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Hasil Provokasi Termul, Sentil Konpers Projo
"Masih banyak peluang di depan di mana begitu Polri menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum, walaupun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan. Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa," katanya ketika diwawancarai redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Susno mengungkapkan ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.
Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum ada beberapa jenis seperti tersangka meninggal dunia.
Lalu ada pula alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
"Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, inilah, itulah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan," ujar Susno.
Di sisi lain, Susno mengungkapkan peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.
Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.
"Di sidang pun masih banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan mengatakan terbukti, (tapi) hakim menyatakan tidak terbukti atau bebas," jelasnya.
Susno juga mengatakan peluang Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bebas masih terbuka ketika mereka mengajukan banding maupun kasasi ketika hakim menyatakan bersalah.
Kendati demikian, Susno menekankan agar publik tetap menghormati keputusan apapun dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.
Lebih lanjut, ia menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa bisa menjadi bahan diskusi di lingkup advokat, praktisi, maupun mahasiswa hukum.
"Kalau saya menganggap ini bagus untuk studi kasus di perguruan tinggi, untuk praktisi hukum-hukum agar tidak terjadi debatable di publik," katanya.
Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari prosedur hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi gelombang protes soal penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Listyo menyebut prosedur tersebut harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Listyo
Listyo menjelaskan, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Karena itu, menurut dia, sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.
“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Minta ke Kapolri, Hotman Paris Sarankan Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tahanan Kota: Lebih Bijaksana
Kapolri juga mengulang penjelasan yang sebelumnya disampaikan Polda Metro Jaya mengenai prosedur yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa setelah diamankan.
“Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Meski demikian, Listyo tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi perkara maupun proses penangkapan kedua tersangka.
Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penangkapan terhadap kliennya sebagai tindakan represif dan tidak beradab.
Ia mengungkapkan sejumlah penyidik bahkan masuk ke kamar pribadi Roy saat proses penangkapan berlangsung.
Sementara itu, dr Tifa dijemput penyidik di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
Penasihat hukum dr Tifa, Ramdansyah, menyatakan kliennya saat itu seharusnya mengikuti ujian program doktoral di Universitas Indonesia.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.