SERAMBINEWS.COM - Kasus perampokan pria berinisial AIK (29), pengemudi ojek online atau ojol di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian.
Tiga orang diamankan, terdiri atas satu pelaku utama dan dua penadah barang hasil kejahatan.
Pelaku menggunakan modus memesan layanan ojol untuk menjebak korban ke lokasi sepi.
Sesampainya di lokasi, korban diancam menggunakan pisau karambit dan dipaksa menyerahkan motor serta telepon genggamnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor milik korban dan senjata yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Raih UHC, Ini Pengakuan Pengemudi Ojek Online soal Fasilitas BPJS Kesehatan
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Ketiga orang yang diamankan terdiri atas satu pelaku utama berinisial AM (19), sedangkan AS (48) dan BPP (19) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Betul ada tiga orang yang ditangkap. Ada satu orang pelaku (eksekutor) dan dua orang penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujar Benni saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/6/2026).
Benni menjelaskan, peristiwa bermula saat AM memesan layanan ojek online untuk menjebak korban. Pelaku meminta diantar ke sebuah lokasi di wilayah Cikarang Timur.
Baca juga: Tampang Oknum TNI AL Pukul Pengemudi Ojek Online di Grogol, Emosi Gara-gara Klakson
Namun, setibanya di lokasi yang sepi, pelaku justru melancarkan aksinya.
“Saat tiba di TKP, pelaku menodongkan sajam ke leher driver ojol dan memaksa korban menyerahkan motor berikut handphone miliknya,” kata Benni.
Menurut Benni, pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau karambit untuk mengancam korban.
Karena takut, korban menghentikan sepeda motornya. Pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pembegalan karena alasan ekonomi.
“Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Benni.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, beberapa telepon genggam, pisau karambit yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” kata Benni.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku pembegalan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebelumnya, AIK menjadi korban perampokan setelah menerima pesanan melalui aplikasi ojek online dan mengantar penumpang dari wilayah Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Cikarang Timur hingga akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku. (*)
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/20/22453941/tiga-perampok-ojol-di-bekasi-ditangkap-motor-korban-dijual-ke-penadah