Kronologi Sanmol Bos Timah Pangkalpinang Ditangkap karena Kasus Peleburan Timah Ilegal
Dedy Qurniawan June 21, 2026 12:38 AM

BANGKAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil membongkar aktivitas peleburan timah ilegal di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, anggota kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah, balok timah hasil peleburan, hingga kendaraan roda empat.

Operasi yang berlangsung sejak Jumat siang (19/06/2026) sampai Sabtu (20/6/2026) dini hari ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit II Tipidter Ipda Rika Oktorida, S.H., serta disaksikan oleh Ketua RT setempat.

AKP Mauldi Waspadani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengolahan timah balok secara ilegal tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke TKP di Lingkungan Ake sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi, kami mendapati aktivitas pengolahan timah balok yang sedang berjalan," kata dia.

Lebih lanjut Mauldi menyebutkan, di lokasi pertama petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AO alias AY yang bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus pemilik pasir timah, bersama beberapa pekerja.

Tim kepolisian langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan berdasarkan hasil interogasi cepat di lapangan.

Di sana, petugas menemukan sekitar 20 karung pasir timah basah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ setelah polisi membawa para pekerja dan koordinator ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi bahkan berhasil mengantongi satu nama baru yang merupakan aktor utama pemodal sekaligus pembeli balok timah ilegal yakni IHK alias Sanmol.

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka Sanmol ini berniat datang ke lokasi peleburan pada malam harinya untuk mengambil balok timah hasil kerja hari itu. Anggota bergerak kembali ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sebutnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Sanmol, ia mengakui bahwa balok-balok timah ilegal hasil peleburan AO dibeli olehnya dan sebagian masih disimpan di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang.

Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke Pangkalpinang pada pukul 22.00 WIB.

Polisi berhasil menemukan dan menyita 20 keping balok timah berbentuk persegi empat dengan berat total mencapai kurang lebih 266,5 kilogram di rumah tersangka Sanmol.

"Barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya 39 karung bahan sleg bercampur dengan kurang lebih 1.427 kilogram, 20 karung pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 563 kilogram, 6 keping balok timah seberat 99, 4 kilogram," bebernya.

"20 keping balok timah dengan berat 266,5 kilogram, dua unit kendaraan, 5 karung arang, 2 batang besi panjang, 1 buah saringan panjang, 1 buah cakar panjang, 2 buah serokkan, 2 buah sekop, 2 buah centong, 1 buah blower, 1 buah timbangan, 4 buah cetakkan balok timah, 1 buah saringan kecil dan dua 2 buah kuali," sambunganya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta 6 orang saksi dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami sedang melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat apakah ada jaringan lain yang terlibat. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar Press Release resmi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Sh (pekerja), MR (pekerja), TI (ikut tersangka ke lokasi), YI (ikut tersangka ke lokasi), SM (paman tersangka), dan Y (berada di lokasi karena pinjam motor). (bangkapos.com/ Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.