TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) berhadapan dengan hukum kasus dugaan pengrusakan fasilitas usaha.
Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Tersangka Dugaan Perusakan Sawit di Kalbar Belum Ditahan, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, Adam Deni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, tersangka juga mengamuk dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Aksi tersebut berlanjut pada Kamis (18/6/2026) pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Keterangan resmi kepolisian bahwa tersangka ADG ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Budi menegaskan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun. Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," jelas Kombes Budi kepada wartawan Sabtu (20/6/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Pihak kepolisian menyatakan meski motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tambahnya.
Total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana perusakan dan penghancuran barang milik orang lain.
Bunyi pokok ketentuannya adalah sebagai berikut:
Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum:
merusak,
menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Ayat (2)
Apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Unsur-unsur yang harus dibuktikan
Untuk menerapkan Pasal 521, pada umumnya harus dibuktikan:
Ada perbuatan melawan hukum.
Ada tindakan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang.
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Penjelasan istilah
Menurut penjelasan pasal:
Merusak berarti membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, namun masih dapat diperbaiki dan digunakan kembali.
Menghancurkan berarti membinasakan atau merusakkan barang secara total sehingga tidak dapat dipakai lagi.