Informasi ini disampaikannya seusai ziarah ke Makam Bung Karno menjelang HUT ke-80 Bhayangkara, di Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Listyo menegaskan bahwa hal itu juga telah diterangkan oleh pihak kepolisian setempat.
Menurutnya, ketika suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Hal ini dilakukan guna memproses tahapan hukum selanjutnya.
Karena itu, sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pelimpahan dilaksanakan.
"Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," katanya.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan detail substansi perkara maupun alasan penangkapan kedua tersangka.
Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
https://jatim.tribunnews.com/blitar/549408/soal-penangkapan-roy-suryo-dokter-tifa-terkait-tudingan-ijazah-jokowi-kapolri-sudah-dijelaskan