TRIBUNJAMBI.COM – Gerak cepat dipamerkan oleh tim penasihat hukum pasca-penangkapan fajar yang menimpa pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat kemarin terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Tokoh bangsa sekaligus mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dr KH Din Syamsuddin, secara resmi turun gunung dengan menerbitkan surat jaminan untuk membebaskan kedua tersangka dari jerat penahanan Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil guna merespons aksi penjemputan paksa oleh kepolisian terkait sengketa tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat sakti dari tokoh ulama tersebut ditunjukkan langsung oleh Ghufroni, salah satu kuasa hukum tersangka yang juga aktif sebagai aktivis Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah.
Tim hukum langsung merapat ke kediaman Din Syamsuddin guna mengamankan dukungan moral dan yuridis bagi kedua kliennya yang saat ini tengah dibantarkan di RS Polri.
“Kami dari LBH PP Muhammadiyah hari ini rencananya akan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Ini suratnya sudah ada."
"Jadi, kami tadi sudah datang ke kediaman Prof Din Syamsuddin. Beliau menitipkan selembar surat,” ungkap Ghufroni, dikutip dari kanal YouTube milik Ahmad Khozinudin, Sabtu (20/6/2026).
Upayakan yang Terbaik Supaya Tersangka Bisa Pulang
Ghufroni menegaskan, surat jaminan personal dari Din Syamsuddin ini akan segera diserahkan ke meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Disebut Pengalihan Isu Demo Mahasiswa, Ini Kata Projo
Baca juga: Lawan Polisi, Residivis Curanmor di Kerinci Jambi di Dor Timah Panas
Pihak hukum berharap nama besar serta reputasi Din Syamsuddin sebagai tokoh nasional dapat menjadi poin pertimbangan objektif bagi kepolisian untuk meloloskan permohonan penangguhan penahanan.
Apalagi, sejak menyandang status tersangka pada November 2025 silam, baik Roy maupun Dokter Tifa dinilai tidak memiliki rekam jejak untuk melarikan diri ataupun merusak barang bukti fisik perkara.
Tim pengacara memastikan akan mengerahkan seluruh opsi hukum yang ada demi mengembalikan kedua kliennya ke rumah masing-masing.
“Surat akan diserahkan kepada kepolisian untuk menjadi pertimbangan supaya Roy dan Tifa ditangguhkan penahanannya. Kami akan mengupayakan yang terbaik supaya keduanya bisa kembali pulang,” pungkas Ghufroni optimistis.
Ghufroni Menyesalkan Penangkapan
Sebagai kuasa hukum Roy dan Tifa, Ghufroni menyayangkan tindakan Polda Metro yang melakukan penangkapan. Dia mengaku kaget ketika kedua orang itu tiba-tiba dikabarkan ditangkap.
“Jadi, sekali lagi kami menyayangkan penyidik yang melakukan upaya paksa. Padahal, setahu kami klien kami, Roy Suryo dan dokter Tifa, saat kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan termasuk juga kegiatan-kegiatan wajib lapor,” ujarnya menjelaskan.
Ghufroni menilai penangkapan Roy dan Tifa mirip dengan peristiwa penangkapan Bambang Tri Mulyono, mantan terpidana kasus ujaran kebencian yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
“Sebetulnya hampir mirip. Kalau saya dengar informasinya, penyidik sampai memasuki ruangan privat, tempat tidur Pak Roy Suryo. Bahkan, tidak diberikan waktu untuk menyiapkan peralatan, termasuk handphone-nya,” kata dia.
Baca juga: Kondisi Roy Suryo Cs Usai Ditahan: Dokter Tifa Sampai Pakai Kursi Roda
Baca juga: Dikebut di Dua Wilayah, Tol Jambi-Palembang Sekat Lahan Betung Beres
Menurut Ghufroni, tindakan penangkapan seperti itu menyalahi prosedur. Apabila penyidik ingin meminta keterangan tambahan, Ghufroni penyidik cukup membuat surat panggilan kepada Roy.
“Saya menduga ini ada titipan kelihatannya agar dua orang ini segera ditahan karena di awal-awal itu tidak ada informasi atau mengarah kepada upaya untuk dilakukan penahanan.”
Ketegangan hukum dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, memuncak pada Jumat fajar.
Dua tersangka utama, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dikabarkan langsung diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam sebuah operasi penjemputan paksa yang dilakukan hampir bersamaan di dua lokasi berbeda.
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membeberkan secara rinci detik-detik menegangkan saat kedua kliennya diamankan oleh pihak kepolisian.
Pukul 06.47 WIB: Dokter Tifa Diciduk di Apartemen Jelang Ujian S3
Adapun kronologi penangkapan bermula ketika jarum jam baru menunjukkan pukul 06.47 WIB.
Tim penyidik bergerak mendatangi apartemen tempat Dokter Tifa tinggal.
Tanpa ada desas-desus sebelumnya, ahli epidemiologi ini langsung diamankan oleh petugas.
Situasi ini terbilang dramatis lantaran penangkapan terjadi tepat di hari krusial akademisnya.
Meski kini posisinya harus ditahan di Mapolda Metro Jaya, Dokter Tifa dikabarkan tetap melaksanakan ujian doktoral (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di bawah pengawasan ketat aparat.
Pukul 07.00 WIB: Roy Suryo Dijemput di Rumah, Istri Langsung Hubungi Pengacara
Hanya berselang 13 menit kemudian, tepat pukul 07.00 WIB, giliran kediaman mantan Menpora Roy Suryo yang didatangi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Detik-detik penjemputan paksa ini langsung membuat pihak keluarga terkejut, hingga sang istri bergegas menghubungi tim hukum.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Ahmad Khozinudin mengonfirmasi rangkaian peristiwa fajar tersebut, Jumat (19/6/2026).
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Dikepung Kritik Koalisi Prabowo, PDIP: Kami Tidak Candu Kekuasaan
Baca juga: Dikebut di Dua Wilayah, Tol Jambi-Palembang Sekat Lahan Betung Beres
Baca juga: Bandar Sabu Kabur saat Penggerudukan di Batang Hari Tertangkap di Muaro Jambi