BANGKAPOS.COM -- Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, disebut mengubah nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keterlibatan Nanik S Deyang dalam kasus korupsi MBG dibongkar oleh tersangka Sony Sonjaya.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ini membongkar dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) dalam kasus korupsi dengan melakukan perubahan nama yayasan SPPG.
Hal itu diungkapkan Sony saat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) malam.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya mengatakan, Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan tersebut sebanyak tiga kali.
Baca juga: Nasib Nana Kencanawati usai Hina Fisik Pendemo MBG Gembrot, Terancam Sanksi: Bukan Sikap Lembaga
"Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP itu adalah titik-titik (SPPG) yang dimiliki NSD," sambungnya.
Krisna menjelaskan, bahwa yayasan SPPG yang diduga dimiliki Nanik dan telah diubah namanya itu tersebar di sejumlah daerah seperti Tapos Bogor, Karang Asem dan Madiun.
Selain itu dijelaskan Krisna bahwa pengubahan nama-nama yayasan itu diduga juga dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony 'pokoknya diganti, pokoknya diganti' gitu. Dalam BAP nya pak Sony seperti itu," kata dia.
Kendati telah bersuara mengenai dugaan keterlibatan Nanik tersebut, namun Sony kata Krisna tidak mengajukan kepada penyidik agar memeriksa yang bersangkutan.
Sebab menurut dia, nama Nanik sudah termasuk dalam 26 daftar nama pertama yang sebelumnya telah kliennya sodorkan dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator di kasus tersebut.
"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja, kan dalam list 26 nama itu ada urutannya, jadi nomor urutannya tuh satu, NSD," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi.
Ia dijerat bersama dua petinggi BGN lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN guna mendukung program ikonik pemerintah tersebut.
"Saudara DH, SS, dan LP melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga yang fantastis," ungkap Syarief.
Baca juga: Sosok Rahadian M Saputra, Pria Berkebaya di Kirab Suro Mangkunegaran Solo, Kini Minta Maaf
Adapun sejumlah proyek pengadaan BGN yang ditengarai menjadi ladang korupsi meliputi:
Tak hanya bermain di pengadaan barang, ketiga tersangka juga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun di lapangan, Kejagung menemukan banyak titik SPPG ditunjuk hanya karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat operasional.
"Yayasan-yayasan bermasalah ini tetap lolos verifikasi di portal mitra BGN karena adanya atensi dan pengaturan khusus dari para tersangka," beber Syarief.
Sebagai timbal balik dari kongkalikong ini, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima kucuran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Kejagung memastikan seluruh tindakan ini telah merugikan keuangan negara, di mana nominal pastinya saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)