TRIBUNPALU.COM - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan besok, Senin (22/6/2026).
Penangguhan penahan itu akan diajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Upaya ini dilakukan setelah kedua tersangka kasus dugaan tudingan Ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini telah dipersiapkan oleh tim.
Untuk memperkuat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim telah menggalang dukungan dari puluhan tokoh lintas sektor yang siap bertindak sebagai penjamin.
Setidaknya ada sekitar 50 tokoh nasional yang menyatakan bersedia pasang badan agar penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa ditangguhkan.
Di antara tokoh yang disebutkan adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” ujar Khozinudin di Jakarta, Sabtu (21/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Khozinudin menambahkan, pada Senin mendatang pihaknya akan mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk dua agenda, yakni pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), sekaligus pengajuan penangguhan penahanan.
Baca juga: Awal Mula Kasus Ijazah Jokowi hingga Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi
Menurut kuasa hukum, Roy Suryo akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum sehingga tidak diperlukan penahanan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus menjalin konsolidasi dengan sejumlah tokoh lainnya terkait dukungan penangguhan penahanan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menyatakan siap menghadapi persidangan jika perkara ini berlanjut ke pengadilan.
“Kalau memang ini harus masuk ke persidangan, kami sangat siap,” ujar kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, Sabtu (20/6/2026).
Ia juga mengaku siap menguji seluruh alat bukti dan saksi yang disebut dalam perkara tersebut karena menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan.
Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
“Kalau untuk ke persidangan, kita siap bertarung,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Refly Harun, mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurutnya, perawatan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi medis karena keduanya memiliki riwayat penyakit bawaan yang kambuh setelah proses penangkapan.
“Sakitnya kambuh, ya kan. Bukan karena dibuat-buat, memang rekomendasi dokter agar mereka dirawat inap,” ujar Refly, Sabtu (20/6/2026).
Refly juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum, termasuk pengajuan penangguhan penahanan dan kemungkinan praperadilan.
Baca juga: Dusun 2 Desa Lebagu Parigi Moutong Diterjang Banjir, Permukiman dan Tambak Warga Terendam
Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalankan penyidik dalam proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Menurut Polda Metro Jaya, kasus ini telah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang dengan melibatkan ratusan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Langkah penangkapan disebut sebagai bagian dari prosedur hukum setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan,” tegas Budi Hermanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya mempersilakan para tersangka untuk menempuh upaya praperadilan jika merasa keberatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam KUHAP.
“KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam KUHAP tersebut,” ujar Iman, Jumat (19/6/2026).
Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap lanjutan setelah penangkapan resmi dilakukan oleh penyidik.(*)
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b