TRIBUNKALTIM.CO - Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA) melaksanakan kunjungan kerja langsung ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (20/6/2026).
Kunjungan ini bertujuan utama untuk menjajaki berbagai potensi peluang usaha di bidang kuliner, khususnya bagi penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut penilaian Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia (GARUDA), Nofalia Heikal Safar, potensi perputaran ekonomi di kawasan IKN sangat besar, menjanjikan, dan berada pada posisi strategis.
Baca juga: IKN Melejit, Hotel Menjerit: Siapa yang Menyelamatkan Pekerja Pariwisata Kaltim?
"Kami melihat langsung bahwa situasi dan kondisi pembangunan IKN berkembang sangat pesat. Kedepannya, IKN memiliki potensi serta prospek yang sangat besar dan cerah untuk kemajuan para pelaku usaha kuliner, khususnya UMKM," ujar Nofalia saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu pusat kuliner di IKN, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut, Nofalia mengungkapkan bahwa daya tarik IKN tidak hanya terbatas menjanjikan untuk industri makanan dan minuman (kuliner), melainkan juga terbuka lebar untuk berbagai sektor usaha komersial lainnya.
Keterbukaan peluang investasi baru ini diharapkan secara berangsur dapat menyerap lebih banyak pasokan tenaga kerja lokal.
Langkah ekspansi organisasi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen GARUDA dalam mendukung penuh program kerja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam mewujudkan misi ketahanan pangan nasional.
Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum bagi jajaran kepengurusan GARUDA untuk memotivasi para anggotanya agar lebih adaptif, lincah, dan ekspansif.
Nofalia berharap para pelaku usaha tidak hanya terpaku pada agenda peninjauan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau agenda konsolidasi internal wilayah semata, tetapi juga berani menangkap peluang investasi riil di IKN.
Baca juga: 8 Perkara Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Tuntas, Satgas IKN Fokus Rehabilitasi Lahan
Dari kacamata pelaku usaha, aksesibilitas menuju kawasan IKN kini dinilai semakin prima berkat kehadiran Bandara Internasional yang memiliki spesifikasi panjang landasan pacu (runway) mencapai 3 kilometer.
Jarak bandara yang dekat dengan pusat kota diyakini akan mempermudah mobilitas masyarakat domestik maupun kunjungan wisatawan dan pelaku bisnis mancanegara.
Selain sektor infrastruktur konektivitas transportasi, sejumlah fasilitas umum utama di kawasan IKN juga dilaporkan telah beroperasi secara fungsional dengan baik, meliputi: Masjid Raya IKN, Rumah Sakit Utama, Kompleks perkantoran pemerintahan, Kawasan kuliner terpadu dan jaringan perhotelan, hingga Sarana olahraga terintegrasi.
Pembangunan masif yang terjadi di IKN dinilai sebagai bukti nyata dari prinsip keberlanjutan program pembangunan nasional.
Inisiasi besar yang dimulai oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini dilanjutkan secara konsisten oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga manfaat ekonominya mulai dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.
Nofalia menegaskan bahwa GARUDA bersama para pelaku usaha nasional siap menyukseskan agenda besar negara di masa mendatang.
Baca juga: IKN Buka Peluang Besar, UMKM Lokal Disiapkan Jadi Pemain Utama Ekonomi Ibu Kota Baru
"Kami selaku pelaku usaha sangat menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang di Ibu Kota Nusantara," tegasnya.
Langkah tersebut sejalan dengan data terbaru yang dirilis oleh otoritas pengelola ekosistem ibu kota.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkap nilai investasi swasta yang telah masuk dan resmi berkontrak untuk pembangunan fisik IKN kini telah menembus angka Rp73 triliun.
Investasi bernilai fantastis tersebut berasal dari komitmen sejumlah investor luar negeri yang akan membangun berbagai macam fasilitas penunjang kehidupan, mulai dari kompleks perkantoran, pusat perbelanjaan, hunian apartemen, hotel bintang, hingga kawasan destinasi wisata.
Basuki menjelaskan, skema pembangunan IKN saat ini ditopang secara kokoh oleh tiga instrumen sumber pendanaan utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Investasi langsung dari pihak swasta (direct investment) dan Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca juga: Proyek Sekolah Al-Azhar Summarecon di IKN Segera Jalan, Lahan 2,9 Hektare Sudah Disiapkan
"Komitmen yang sudah berkontrak mencapai Rp 73 triliun. Ada yang berasal dari Abu Dhabi, China, Korea Selatan, termasuk investasi untuk kawasan komersial, perhotelan, dan fasilitas publik lainnya," papar Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Secara lebih mendetail, Kepala Otorita IKN merinci peta sebaran modal asing yang masuk ke dalam proyek pembangunan.
Di luar tiga proyek mega-investasi asing tersebut, sejumlah proyek komersial domestik juga dilaporkan mulai berjalan di lapangan, di antaranya adalah pengembangan kawasan kuliner di Teras Kota hingga pembangunan destinasi wisata Taman Safari yang ditargetkan mulai dikerjakan pada tahun ini.
Di sisi lain, Basuki mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini juga tengah memproses pengajuan proyek dengan skema KPBU senilai total Rp135 triliun.
Salah satu cetak biru proyek yang telah resmi memperoleh persetujuan adalah pembangunan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa delapan tower apartemen dengan taksiran nilai sekitar Rp6 triliun.
Selain memaparkan neraca perkembangan investasi, Basuki memanfaatkan forum DPR untuk meluruskan kebijakan pengaturan kepemilikan lahan di kawasan inti IKN.
Ia menerangkan bahwa Otorita IKN memiliki mekanisme pengawasan regulasi yang ketat terhadap transaksi jual-beli tanah masyarakat yang berada di dalam wilayah deliniasi pembangunan.
"Kalau lahannya memang diperlukan untuk program pembangunan IKN, akan kami ambil lebih dulu. Namun apabila tidak masuk kebutuhan pembangunan, masyarakat tetap bebas melakukan transaksi dengan pihak lain," tegas Basuki.
Kebijakan pembatasan dan pengawasan tersebut sengaja diterapkan pemerintah guna mengantisipasi adanya aksi spekulasi tanah dan perubahan tata ruang liar pasca-berlakunya Undang-Undang IKN, sekaligus untuk memastikan bahwa kebutuhan lahan strategis demi kepentingan pemerintah tetap terjaga secara aman. (*)