TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapakah Adam Deni yang kini ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas ruko dan tindakan intimidasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara?
Adam Deni Gearaka adalah seorang pegiat media sosial atau influencer asal Indonesia yang dikenal karena aktivitasnya dalam menyuarakan berbagai isu.
Sebelumnya, nama Adam Deni juga sempat menarik perhatian publik karena bersinggungan dengan ranah hukum, seperti kasus akses ilegal dokumen dan pencemaran nama baik yang pernah menjeratnya dalam beberapa tahun terakhir.
Satu di antaranya menjadi sorotan saat dirinya berseteru dengan musisi Jerinx.
Adam Deni diketahui menjadi pelapor dalam kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang menjerat Jerinx beberapa tahun lalu.
Perseteruan antara Adam Deni dan Jerinx SID bermula dari perdebatan di media sosial mengenai isu COVID-19 pada pertengahan 2021. Ketegangan memuncak ketika akun Instagram Jerinx hilang, yang membuatnya mencurigai Adam Deni sebagai dalang di balik hilangnya akun tersebut.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melontarkan ancaman, termasuk kalimat seperti yang kemudian direkam oleh Adam Deni sebagai barang bukti untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasus ini berlanjut ke jalur hukum dengan tuduhan pengancaman melalui media elektronik, hingga pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Jerinx pada Februari 2022.
Selain itu, Adam Deni juga kerap mengunggah berbagai persoalan yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan melalui media sosial.
Ia pernah memviralkan sebuah kafe milik anak Wali Kota Bekasi yang tetap beroperasi saat masa pandemi Covid-19, sementara sejumlah tempat usaha lain disegel.
Unggahan tersebut sempat ramai diperbincangkan hingga akhirnya kafe tersebut turut disegel.
Kasus terbaru
Kini Adam Deni harus berhadapan dengan hukum kasus dugaan pengrusakan fasilitas usaha.
Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Pihak kepolisian yang menerima laporan pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, Adam Deni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
Tersangka kemudian melakukan tindakan pengrusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, tersangka juga mengamuk dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Aksi tersebut berlanjut pada Kamis (18/6/2026) pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Keterangan resmi kepolisian bahwa tersangka ADG ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Budi menegaskan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun. Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," jelas Kombes Budi kepada wartawan Sabtu (20/6/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Pihak kepolisian menyatakan meski motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tambahnya.