TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang ayah di Kota Lubuklinggau, Sumsel, berinisial SA (49), ditangkap polisi karena tega merudapaksa putrinya sendiri hingga puluhan kali.
Parahnya lagi, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kini duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa itu selalu dilakukan tersangka di rumahnya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah korban merasa sudah tak tahan lagi.
Akhirnya, remaja malang ini berani jujur pada gurunya hingga membuat laporan kepolisian.
S, warga yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka, mengungkapkan bahwa selama ini tersangka dikenal sebagai sosok yang tak pernah bergaul dan tidak mempunyai pekerjaan.
"Setahu kami dia tidak pernah keluar dan bergaul, kerjaannya hanya makan tidur di rumah saja," cerita ibu rumah tangga ini pada TribunSumsel.com, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Bertahun-tahun Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya, Pria di Lubuklinggau Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara yang mencari nafkah dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama ini adalah istrinya. Istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Selama ini tersangka hanya di rumah saja, istrinya ART. Saat rumah sepi itu tersangka melakukannya, ditambah informasinya anaknya itu selalu diancam apabila berani nolak," ungkapnya.
Bahkan, karena diduga takut perbuatan bejatnya terbongkar ke tetangga atau keluarga, tersangka melarang korban untuk bermain dan pergi ke tempat saudaranya.
"Selama ini anaknya disuruh di rumah saja, main tempat keluarga sendiri saja tidak boleh, banyak alasannya," ujarnya.
S mengungkap sebenarnya warga sudah pernah curiga terhadap perubahan perilaku korban, karena selama ini korban dibuat tertutup oleh tersangka.
"Keluarga yang curiga pernah melakukan visum dan hendak melapor. Tapi hasilnya saat itu normal, akhirnya tidak jadi melapor ke polisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, pada wartawan menjelaskan, kasus ini terungkap bermula korban bercerita kepada gurunya, Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB.
Korban yang sudah tak tahan melaporkan kepada gurunya bahwa korban sering dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
"Atas kejadian tersebut, gurunya mengajak korban menemui ibu kandungnya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan melaporkan kejadian yang dialami korban," ungkap Azwar pada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Bak petir di siang bolong, atas kejadian tersebut korban bersama ibu kandungnya diajak ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan agar ayahnya diproses hukum.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
"Pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban dan keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuklinggau, lalu Unit PPA memeriksa korban dan saksi-saksi," ujarnya.
Selanjutnya, korban didampingi untuk melakukan visum et repertum, kemudian dilakukan gelar perkara oleh Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka.
Lalu, Tim Macan Linggau melakukan pencarian terhadap keberadaan SA yang kemudian didapatkan informasi berada di kediamannya yang berada di Jl. Marek RT 07 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian pada tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Macan Linggau dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Plt. Kanit Pidum Ipda Paisal berhasil mengamankan tersangka.
Di hadapan polisi saat diinterogasi penyidik Unit PPA Polres Lubuklinggau, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa dan cabul terhadap anaknya sejak kelas 3 SD sampai kelas 1 SMP," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, M Kurniawan Azwar, Sabtu (20/6/2026).
Ketika diinterogasi, tersangka juga mengakui melakukan rudapaksa anaknya paling banyak sejak tahun 2025 atau kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMP, terakhir dilakukannya Selasa, 16 Juni 2026 lalu.
"Tersangka mengakui bahwa dalam 1 minggu melakukan rudapaksa 4–5 kali terhadap anaknya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," ungkapnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com