Dugaan Perundungan Berujung Gangguan Mental di SMAN 2 Bantul: Ada Investigasi, Sekolah Siap Disanksi
Yoseph Hary W June 21, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Dugaan kasus perundungan dan kekerasan psikologis yang menimpa seorang lulusan SMA Negeri 2 Bantul memicu respons tegas dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan pihak sekolah. 

Berawal dari sebuah utas di media sosial, kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan objektif di bawah penanganan dinas terkait. Di sisi lain, pihak SMA Negeri 2 Bantul secara resmi merilis pernyataan sikap tertulis untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta menegaskan kesiapannya menerima sanksi apabila terbukti bersalah.

Dugaan perundungan viral di medsos

Perhatian publik terhadap kasus ini bermula dari sebuah utas di media sosial Threads yang diunggah pada Selasa, 16 Juni 2026.

Dalam unggahan tersebut, seorang lulusan membagikan kisah traumatisnya secara terbuka dan membeberkan bukti rekam medis yang menyatakan dirinya divonis mengalami gangguan mental berat. 

Kondisi tersebut diduga kuat sebagai akibat dari perlakuan tidak adil, fitnah, dan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum pendidik semasa ia masih menempuh pendidikan di institusi tersebut.

Pemda DIY bersikap

Menyikapi polemik yang berkembang luas di masyarakat, Pemda DIY menyatakan bersikap tegas dan tidak akan berkompromi terhadap kasus kekerasan psikologis di lingkungan pendidikan. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, memaparkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan. 

"Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan komite. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses asesmen kepada DP3APPKB Kabupaten Bantul untuk berproses sesuai SOP yang berlaku. Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi rujukan kami dalam menentukan kebijakan dan langkah tindak lanjut berikutnya," tutur Setiadi.

Proses penanganan kasus ini dipastikan berjalan objektif dan tuntas di bawah evaluasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. 

Kepala DP3APPKB Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa instansinya telah menerima laporan formal terkait kasus ini.

"Laporan sudah kami terima dan ditindaklanjuti cermat sesuai prosedur asesmen. Kami menjamin penuh perlindungan data pelapor agar penanganan berjalan aman dan objektif," tegas Gunawan yang menempatkan perlindungan dan keamanan pelapor sebagai prioritas utama dinasnya.

Kepala sekolah minta maaf dan terbuka diinvestigasi

Menanggapi dinamika informasi yang terus bergulir, Kepala SMA Negeri 2 Bantul, Isti Fatimah, M.Pd., melalui surat resmi yang diterbitkan pada 19 Juni 2026 menyampaikan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional dari pihak sekolah. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak penyintas, keluarga, serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan dan situasi yang terjadi. SMA Negeri 2 Bantul berkomitmen penuh untuk bersikap terbuka, kooperatif, jika di kemudian hari ada proses investigasi ataupun evaluasi," ungkap Isti dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Isti juga menegaskan komitmen institusi pendidikan tersebut terkait konsekuensi hukum maupun kepegawaian yang mungkin dijatuhkan. 

"Kami siap bertanggung jawab atas kejadian ini. Apabila di kemudian hari terbukti adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian yang dilakukan oleh oknum pengajar atau pihak sekolah, kami siap menerima sanksi serta konsekuensi sesuai dengan aturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku. Dinamika ini akan kami jadikan momentum evaluasi dan memastikan lingkungan belajar di SMA Negeri 2 Bantul ke depannya menjadi lebih baik lagi bagi seluruh peserta didik," paparnya.

Sediakan ruang pengaduan

Sebagai upaya perbaikan sistem di internal sekolah, Isti menambahkan bahwa pihaknya kini menyediakan ruang pengaduan yang transparan bagi publik. 

"Pihak sekolah membuka pintu komunikasi seluas-luasnya. Bagi masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak terkait yang ingin menyampaikan kritik, masukan, atau informasi lanjutan, dipersilakan untuk menggunakan kanal resmi sekolah agar komunikasi dan perbaikan layanan dapat terjalin dengan baik," pungkasnya. Hasil akhir dari proses penyelidikan dan asesmen yang saat ini dikawal oleh DP3APPKB Bantul diharapkan dapat memberikan keadilan bagi penyintas sekaligus menjadi dasar kebijakan konkret Pemda DIY dalam memutus mata rantai kekerasan di sekolah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.