TRIBUNJAMBI.COM – Langkah berani diambil oleh Prof Dr KH Muhammad Sirajuddin Din Syamsuddin, MA PhD dalam merespons penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat kemarin terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut resmi turun gunung dan menyerahkan selembar surat jaminan personal agar kedua tersangka kasus ijazah mantan Presiden itu ditangguhkan penahannya.
Aksi pasang badan ini langsung menyorot perhatian publik pada profil dan rekam jejak mentereng sang tokoh nasional.
Din Syamsuddin bukanlah figur sembarangan; ia adalah intelektual Islam terkemuka yang memiliki jaringan pengaruh luas di tingkat domestik maupun internasional.
Cendekiawan Lulusan UCLA dengan Karier Moncer
Lahir di Sumbawa pada 31 Agustus 1958, pria yang memiliki istri bernama Fira Beranata dan dikaruniai tiga anak ini memulai fondasi kepemimpinannya sejak belia.
Din merupakan alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur (1975).
Ia kemudian meraih gelar Sarjana Perbandingan Agama dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1980), sebelum akhirnya terbang ke Amerika Serikat untuk menuntaskan gelar Master (M.A., 1988) dan Doktoral (Ph.D, 1991) di University of California, Los Angeles (UCLA) pada bidang Interdepartmental Programme in Islamic Studies.
Baca juga: Eks Ketua PP Muhammadiyah Turun Tangan Jaminkan Diri Demi Bebaskan Roy Suryo Cs
Baca juga: Formasi Baru Golkar Tebo Resmi Disahkan: Khalis Mustiko Ketua, Liga Marisa Sekretaris
Sebagai akademisi, Din Syamsuddin merupakan Guru Besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak 1982 dan pernah mengajar di berbagai universitas ternama seperti UI, UMJ, dan UHAMKA.
Karier organisasinya merentang dari hilir ke hulu, mulai dari Ketua IPNU Sumbawa (1970–1972), Ketua Senat Mahasiswa, hingga pucuk pimpinan pusat sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah (1989–1993).
Nakhoda Muhammadiyah Dua Periode dan Eks Ketua Umum MUI
Puncak kepemimpinannya di ormas Islam terbesar kedua di Indonesia itu tercapai saat ia diamanahi menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah selama dua periode berturut-turut, yakni 2005–2010 dan 2010–2015, sebelum akhirnya diteruskan oleh Haedar Nashir.
Tak hanya di Muhammadiyah, Din juga dipercaya menakhodai Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sempat menjabat Wakil Ketua Umum, Din resmi didapuk menjadi Ketua Umum MUI secara definitif pada Selasa, 18 Februari 2014, menggantikan KH Sahal Mahfudz yang wafat. Jabatan tertinggi di MUI ini ia emban hingga tahun 2015 sebelum digantikan oleh KH Maruf Amin.
Di luar ranah keagamaan, Din juga sempat mencicipi dunia birokrasi dan politik praktis, di antaranya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnaker RI (1998–2000), Wakil Sekjen DPP Golkar (1998–2000), serta Wakil Ketua Fraksi Karya Pembangunan MPR-RI pada tahun 1999.
Reputasi Din Syamsuddin di kancah internasional bahkan diakui dunia melalui keterlibatannya sebagai pelopor dialog antar-peradaban.
Ia tercatat sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC), Ketua World Peace Forum (WPF), hingga memegang posisi prestisius sebagai Honorary President of World Conference on Religions for Peace (WCRP) yang berbasis di New York, serta Presiden Asian Committee on Religions for Peace (ACRP) di Tokyo.
Baca juga: Kondisi Roy Suryo Cs Usai Ditahan: Dokter Tifa Sampai Pakai Kursi Roda
Baca juga: Dikepung Kritik Koalisi Prabowo, PDIP: Kami Tidak Candu Kekuasaan
Kini, sosok perajut perdamaian dunia dan pemegang otoritas moral keagamaan tersebut memilih menggunakan reputasi besarnya untuk menjamin kebebasan Roy Suryo cs.
Melalui LBHAP PP Muhammadiyah yang dikomandoi Ghufroni, surat jaminan tertulis dari tangan Din Syamsuddin telah diantarkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami dari LBH PP Muhammadiyah hari ini rencananya akan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Ini suratnya sudah ada. Jadi, kami tadi sudah datang ke kediaman Prof. Din Syamsuddin. Beliau menitipkan selembar surat,” tegas Ghufroni, Sabtu (20/6/2026).
Reputasi kuat Din Syamsuddin sebagai tokoh yang lurus dan dihormati lintas rezim diharapkan tim hukum mampu melunakkan sikap penyidik agar bersedia menangguhkan penahanan kedua tersangka.
Tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Upaya penangguhan penahanan itu akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), setelah keduanya ditahan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Seperti dilansir dari Kompas.tv, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah berkonsolidasi dengan puluhan tokoh untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Di antara tokoh yang disebutkan adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” ujar Khozinudin di Jakarta, Sabtu (21/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Khozinudin menambahkan, pada Senin mendatang pihaknya akan mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk dua agenda, yakni pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), sekaligus pengajuan penangguhan penahanan.
Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalankan penyidik dalam proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Menurut Polda Metro Jaya, kasus ini telah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang dengan melibatkan ratusan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Langkah penangkapan disebut sebagai bagian dari prosedur hukum setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan,” tegas Budi Hermanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya mempersilakan para tersangka untuk menempuh upaya praperadilan jika merasa keberatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam KUHAP.
“KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam KUHAP tersebut,” ujar Iman, Jumat (19/6/2026).
Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap lanjutan setelah penangkapan resmi dilakukan oleh penyidik.
Baca juga: Progres Tol Jambi-Palembang Signifikan, Pembebasan Lahan di Betung Digenjot
Baca juga: Saling Klaim AS-Iran di Selat Hormuz, Rupiah dan Subsidi Energi RI Terancam
Baca juga: Jadwal Bioskop WTC Jambi 21 Juni 2026, Ada Toy Story 5