POSBELITUNG.CO -- Mantan napi koruptor, Nur Alam, gabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai bertemu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) , di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.
Nur Alam yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2 periode, yakni pada tahun 2008 dan 2013, sebelumnya merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dirinya diketahui pernah terseret kasus hukum. Pada Oktober 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014.
Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga sekitar Rp4,3 triliun. Nur Alam sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, tetapi gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia kemudian ditahan KPK pada 5 Juli 2017 dan menjalani proses persidangan.
Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
Baca juga: Biodata Icuk Nugroho alias Kang Saep Preman Pensiun, Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
Meski telah bebas, ia masih diwajibkan menjalani wajib lapor dan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
"Ter-info minggu ini, untuk pastinya nanti kami konfirmasi kembali," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali.
Nur Alam adalah mantan Gubernur Sultra 2 periode, yakni pada tahun 2008 dan 2013.
H Nur Alam merupakan putra Isruddin Lanai kelahiran Konda, 9 Juli 1967.
Dikutip dari laman resmi Provinsi Sulawesi Tenggara, tercatat Nur Alam memiliki kinerja gemilang dengan dianugerahi penghargaan Bintang Maha Putra Utama.
Prestasi membanggakan penganugrahan Bintang Maha Putra Utama merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada putra-putri terbaik negeri ini yang telah berjasa sangat luar biasa diberbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan dan kejayaan bangsa dan negara, serta dalam pembangunan.
Penyematan penghargaan dilakukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/8/2014).
Penghargaan ini sangatlah prestisius dan spesial, mengingat Nur Alam adalah putra daerah Sultra pertama yang berhasil mendapat penghargaan ini.
Ia disejajarkan dengan sembilan menteri lainnya yang juga mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Utama yakni, Ketua MK Prof Dr Mahfud MD, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Setkab Letjen (pur) Sudi Silalahi, Prof Dr Purnomo Yusgiantoro, Ir Jero Wacik, Ir Joko Kirmanto, Prof Dr Ir Muh Nuh Dea,. Dr H Surya Darma Ali MSi, Dr Marie Eka Pangestu.
Penghargaan Bintang Maha Putra Utama tersebut diberikan setelah tim melakukan penilaian secara seksama berbagai prestasi dan kinerja Nur Alam dalam pembangunan.
Apalagi, Nur Alam juga telah mendapat tiga Satyalancana dari pemerintah RI, yaitu Satyalancana Pembangunan di Bidang Koperasi, Satyalancana Pembangunan Wirakarya di Bidang Pertanian, dan Satyalancana di Bidang Keluarga Berencana.
Setelah melihat laporan tim yang menilai dan mengevaluasi para putra putri terbaik bangsa yang layak mendapat penghargaan dari negara, maka Presidan SBY menilai Nur Alam tepat untuk mendapat penghargaan Bintang Maha Putra Utama dan menyandang pengahargaan membanggakan tersebut.
Perjalanan politik Nur Alam tidak lepas dari kasus hukum besar yang menyeret namanya.
Pada Oktober 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014.
Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga sekitar Rp4,3 triliun.
Nur Alam sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, tetapi gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Biodata Roy Suryo, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan
Ia kemudian ditahan KPK pada 5 Juli 2017 dan menjalani proses persidangan.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nur Alam.
Hukuman itu sempat diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi vonisnya kembali menjadi 12 tahun penjara.
Juru bicara MA saat itu, Suhadi, menyatakan, “Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.”
Ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa majelis hakim menilai Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, sementara unsur memperkaya diri dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti.
Selain hukuman penjara, Nur Alam juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Hak politiknya pun dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
“Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," tegas Suhadi.
Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
Meski telah bebas, ia masih diwajibkan menjalani wajib lapor dan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
"Ter-info minggu ini, untuk pastinya nanti kami konfirmasi kembali," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, kembali menjadi perhatian publik setelah resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kepastian tersebut muncul setelah pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, di Surakarta.
Nur Alam merupakan tokoh politik yang lahir pada 9 Juli 1967 dan pernah memimpin Sulawesi Tenggara selama dua periode.
Ia menjabat sebagai gubernur ke-8 Sulawesi Tenggara sejak 18 Februari 2008 hingga 18 Februari 2018, mencakup masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Keputusan Nur Alam kembali ke panggung politik melalui PSI pun memicu respons dari KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati hak politik setiap warga negara, tetapi menegaskan bahwa status hukum dan rekam jejak kader harus diperhatikan.
“Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan, " terang Budi.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam rekrutmen politik.
Menurut Budi, partai politik harus melakukan penelusuran menyeluruh terhadap integritas calon kader.
“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” ujarnya.
KPK menilai langkah tersebut krusial untuk memastikan partai politik mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas dan mendukung penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bergabungnya Nur Alam dengan PSI pun kini menjadi sorotan sebagai ujian bagi komitmen partai dalam menjaga integritas politik nasional.
(Posbelitung.co/TribunJatim.com/Tribunnews.com)