Pemilik Lahan di Sekitar Pendopo Kepanjen Malang Jadi 'Korban' RTRW, DPRD Cari Solusi untuk Warga
Eko Darmoko June 21, 2026 03:00 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Larangan bagi pemilik lahan yang ada di sebelah Pendopo Pemkab Malang di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten agar tak mendirikan bangunan apapun karena itu masuk zona perkantoran, sepertinya akan segera ditemukan solusi.

Sebab, bukan cuma Abdul Qodir atau Adeng, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, yang punya opsi untuk menuntaskan persoalan itu.

Namun, Achmad Andi, anggota DPRD senior atau empat periode ini juga punya solusi untuk menjembatani antara keinginan warga dengan kepentingan Pemkab Malang.

Intinya, kedua anggota dewan itu punya kepedulian sama buat  membantu para pemilik tanah, yang sudah lama berjuang agar lahannya bisa dimanfaatkan atau laku dijual.

Sebab informasinya, bukan cuma satu dua orang yang tak bisa memanfaatkan lahannya, namun ada banyak. Itu berada di sekitaran pendopo hingga ke arah Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Lahan Warga di Sekitar Pendopo Pemkab Malang Telantar karena Dilarang Dibangun Rumah

"Jika tak diselesaikan, kan kasihan. Nasib mereka atas tanah yang dimilikinya itu seperti 'dirampas' oleh aturan (RTRW/Rencana Tata Ruang Wilayah)."

"Warga tak boleh kalah sama regulasi karena aturan itu dibuat salah satunya untuk melindungi masyarakat atau individu," tegas Andi, yang sebelum jadi legislatif itu jadi praktisi hukum, kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (21/6/2026).

Makanya, Andi, yang anggota dewan dari NasDem ini cukup mengamini ide cerdas dari rekannnya, Abdul Qodir.

Yakni, para pemilik lahan diminta membuat surat pengaduhan ke fraksi PDIP, dengan disertai bukti kepemilikan atas tanah seluas 3.000 m3 itu, sehingga bisa dibahas di gedung dewan.

"Kami sepakat itu. Kami juga siap mendorongnya biar cepat ada solusi," papar Andi.

Sementara, Abdul Qodir mengaku dirinya bakal allout untuk menuntaskan persoalan ini, karena ingin menyelamatkan nasib para pemilik lahan.

Menurutnya, mereka jangan sampai jadi 'korban' atas RTRW akibat perubahan status Kecamatan Kepanjen jadi ibu kota Kabupaten Malang.

"Perkembangan kota yang lebih bagus atau maju, itu harus. Tapi, tetap mengedepankan rakyat. Saat ini, negara lagi tak baik-baik amat, rakyat harus diselamatkan," tegasnya.

Apalagi, lanjut Adeng, mereka itu punya lahan itu bukan baru, namun sejak tahun 1994 atau saat jalan Panji itu masih berupa hamparan sawah.

Baru tahun 2007, perkantoran Pemkab Malang, yang ada di sebelah Alun-Alun Kota Malang dipindahkan ke Kepanjen.

"Opsinya, ya agar tanah warga yang cuma 3.000 m3 itu dibeli RSUD Kanjuruhan, biar dipakai perluasan lahan parkirnya," tegas Adeng, yang Sekretaris DPC PDIP itu.

Sementara, Sekda Kabupaten Malang, Budiar, menanggapi hal itu, siap seirama dengan solusi yang diwacanakan Adeng dan Andi itu.

Sebab, ke depan, lanjut Budiar, Pemkab Malang pasti butuh lahan seperti itu buat perluasan kawasan perkantoran.

"Bagus lah jika ada ide solusi seperti itu, biar nanti kawasan perkantoran tak bercampur sama kawasan rumah penduduk," pungkas Budiar.

Baca juga: 2 Solusi DPRD Selesaikan Terlantarnya Lahan Warga di Kepanjen Malang karena Dilarang Bangun Rumah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.