Anggaran Air Mineral Rp1,1 M di Pemko Medan Bukan Khusus Wali Kota, Ridho: Seluruh Kegiatan Dinas
Ayu Prasandi June 21, 2026 03:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjelaskan polemik anggaran pengadaan air mineral sebesar lebih dari Rp1,1 miliar yang tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemko menegaskan, anggaran tersebut bukan diperuntukkan khusus bagi kebutuhan pribadi Wali Kota Medan, melainkan merupakan pagu anggaran maksimal untuk menunjang berbagai kegiatan resmi pemerintahan selama satu tahun.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, mengatakan informasi yang berkembang di media sosial telah menimbulkan persepsi keliru seolah-olah seluruh anggaran tersebut akan dihabiskan hanya untuk kebutuhan air mineral wali kota.

“Perlu dipahami bahwa Rp1,1 miliar itu adalah pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp500 juta, maka sisanya tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,” kata Ridho dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026). 

Ridho menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan air minum dalam berbagai agenda yang difasilitasi Bagian Umum Setda Kota Medan.

Penggunaannya meliputi rapat internal, penerimaan tamu, kegiatan kedinasan di luar kantor, hingga kebutuhan operasional di rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

“Jadi bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang berada dalam koordinasi Bagian Umum selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengadaan air mineral memiliki pos anggaran tersendiri yang terpisah dari belanja makan dan minum.

Hal itu dilakukan sesuai dengan klasifikasi belanja dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemko Medan tetap membuka ruang evaluasi guna menekan belanja operasional agar lebih efisien, sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait penghematan anggaran.

“Mudah-mudahan ke depan kebutuhan anggaran ini bisa ditekan sehingga nilainya lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang kami miliki, alokasi anggaran tersebut sudah ada sejak tahun 2020 dan kami hanya meneruskan yang telah berjalan selama ini,” tutur Ridho.

Ia memastikan setiap penggunaan anggaran daerah akan melalui proses pengawasan, verifikasi, serta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya,” pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.