TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- DD (23 tahun), suami di Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya hingga babak belur.
Kejadian ini berawal saat korban, NY (22 tahun) datang ke rumah mertuanya untuk mengambil pakaian.
"Ketika itu, korban pisah ranjang dengan pelaku yang merupakan suaminya. Penganiayaan berawal dari situ," kata Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Jonson kepada wartawan, termasuk TribunSumsel.com, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Lansia Asal OKU Timur Tepergok Bawa 1.000 Butir Ekstasi di OKI, Hasil Tes Urine juga Positif Narkoba
Saat korban dan pelaku bertemu, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung pada kekerasan yang dialami NY.
"Ada beberapa bagian tubuh korban mengalami luka memar, terutama di bagian lengan karena pukulan dan tendangan," ungkap Jonson.
Upaya perdamaian sempat ditempuh oleh kedua belah pihak, namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Pelaku diamankan di kediamannya di Pemulutan Barat pada Sabtu (20/6/2026) malam.
Menurut Jonson, perkara ini ditangani Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf. Yang bersangkutan mengaku masih mencintai istrinya. Disebutkan kalau usia pernikahan pelaku dan korban relatif baru," terang Jonson.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com